Rabu 28 Feb 2018 22:54 WIB

NAHCON Kembalikan Rp 999 Juta ke Peziarah Jigawa

Mereka adalah jamaah yang tak bisa berangkat.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Umat muslim Nigeria melakukan salat di tepi jalan dekat kantor Kedutaan Besar RI di Abuja, Nigeria, Selasa (12/9).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Umat muslim Nigeria melakukan salat di tepi jalan dekat kantor Kedutaan Besar RI di Abuja, Nigeria, Selasa (12/9).

IHRAM.CO.ID,  DUTSE -- Komisi Haji Nasional Nigeria (NAHCON) mengembalikan 26.2 juta naira atau sekitar Rp 999 juta pada 1.744 orang di negara bagian Jigawa, Nigeria. Anggaran itu diperuntukkan bagi jamaah yang melakukan ibadah haji 2017 dan mereka yang tak bisa berangkat.

Dewan peziarah Jigawa menerima total 26.2 juta naira dari Komisi Haji Nasional untuk dikembalikan kepada peziarah yang melakukan ibadah haji tahun lalu, kata Juru bicara JFEWB Alhaji Ibrahim Hashim dilansir dari Vanguard, Rabu (28/2).

Ia menjelaskan sebagian dari anggaran itu diperuntukkan bagi calon jamaah haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci, tetapi sudah membayar. Selain itu, ia mengatakan, sebagian dari anggaran lainnya merupakan ganti rugi atas layanan yang tidak diberikan kepada jamaah hajiselama di Tanah Suci.

"Beberapa peziarah yang tidak dapat bepergian ke Arab Saudi karena haji akan dikembalikan deposit mereka,"ujar Hashim.

Ia mengatakan para jamaah bisa membawa bukti pelaksanaan haji atau salinan bukti pembayaran, termasuk visa di paspor internasional untuk mencairkan uang ganti rugi. Ia menuturkan, pencairan dimulai di semua kantor zonal dan penerima manfaat di negara bagian Jigawa. Ia mengimbau para jamaah haji 2017 mendatangi lokasi-lokasi yang ditunjuk sebagai tempat pengembalian dana.

Terkait haji 2018, Hashim mengatakan persiapan dilakukan di 13 kantor zonal yang berlokasi di Birninkudu, Dutse, Gumel, Kafinhausa, Kirikasamma, Kaugama, Kazaure, Ringim, Roni, dan Jahun Daerah Pemerintah di negara bagian tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement