Kamis 01 Mar 2018 17:46 WIB

BPKH Tetapkan Bank Penerima Setoran Haji

Hingga Desember 2017, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 102 triliun.

Ketua badan pelaksana BPKH Anggito Abimanyu.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua badan pelaksana BPKH Anggito Abimanyu.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) untuk periode April 2018-Maret 2021 yang terdiri atas 31 bank umum syariah/unit usaha syariah.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu di Jakarta, Rabu (28/2), mengatakan BPS-BPIH itu memiliki tugas untuk menerima setoran awal haji, pembatalan, setoran lunas haji, fungsi penempatan, likuiditas, operasioal, nilai manfaat dan mitra investasi.

"Sekarang dalam proses audit BPK," kata dia.

Dia mengatakan dasar hukum BPS-BPIH tertuang dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2014, PP Nomor 5 Tahun 2018 Pasal II dan Peraturan BPKH Nomor 4 Tahun 2018.

Penetapan BPS-BPIH, kata dia, sesuai dengan kriteria kesehatan bank, persyaratan teknologi inforamsi dan akun virtual, pengembangan produk, permodalan, jumlah jamaah dan kemampuan manajemen tunai.

Kemitraan BPKH dan BPS-BPIH, lanjut dia, akan bekerja pada pelayanan penerimaan setoran BPIH, pengelolaan nilai manfaat dan investasi dan lainnya. Hingga Desember 2017, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 102 triliun.

Anggito berharap ada tambahan 550 ribu jamaah baru yang memiliki akun virtual setiap tahun. Semua calon jamaah haji yang telah menyetorkan dana hajinya akan memiliki akun virtual yang dapat digunakan untuk memantau setoran haji dan nilai manfaat investasi dananya.

"Lewat akun virtual atau akun bayangan ini calon haji bisa memantau setorannya tapi tidak bisa diambil, kecuali yang bersangkutan menarik diri sebagai calon haji," kata dia.

Sejak Februari 2018, dana keuangan haji BPS-BPIH telah dipindahkan dari Kementerian Agama ke BPKH.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement