Kamis 01 Mar 2018 18:05 WIB

Dana Peningkatan Layanan Haji dari Indirect Cost

Dana optimalisasi haji akan digunakan untuk menambah pelayanan haji.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Dirjen PHU Kemenag Nizar Ali
Foto: dok istimewa
Dirjen PHU Kemenag Nizar Ali

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah katering makan dan kualitas transportasi bis untuk jamaah haji sedang diusahakan agar dapat ditingkatkan. Rencananya, katering makan dari 25 kali makan akan menjadi 40 kali makan. Bis untuk mengangkut jamaah haji juga akan ditingkatkan kualitasnya agar air conditioner (AC) bis baik dan tidak mogok.

Sementara, Arab Saudi telah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) sebesar lima persen mulai tahun 2018. Harga bahan bakar minyak pun dikabarkan sedang naik. Sampai saat ini Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) belum final, sehingga belum dapat dipastikan berapa BPIH yang disepakati.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, dana optimalisasi haji akan digunakan untuk menambah pelayanan haji. Di antaranya menambah jumlah katering makan dan menambah kualitas transportasi bis.

"Masuk indirect cost yang dibiayai dari optimalisasi (dana optimalisasi haji-Red)," kata Nizar melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Kamis (1/3).

Mengenai akan ada penambahan biaya yang dibebankan kepada jamaah haji atau tidak, masih belum dapat dipastikan. Sebab menurut direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah, pembahasan BPIH belum final.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam menyampaikan, pemerintah sudah antisipasi terhadap penerapan PPN lima persen di Arab Saudi. Artinya, semua hal yang terkait penyelenggaraan haji sudah dikalkulasi sedemikian ketat oleh pemerintah. Hal ini juga sudah dibahas bersama-sama dengan Panitia Kerja (Panja) BPIH DPR RI.

"Jadi baik panja pemerintah maupun panja DPR sudah memperhitungkan secara sangat detail tentang hal ini, jadi kita tinggal menunggu kapan hasil pembicaraan panja pemerintah dan Komisi VIII tentang BPIH ini," ujarnya.

Dia menerangkan, setelah ada hasil pembicaraan antara panja BPIH pemerintah dan Komisi VIII DPR RI, selanjutnya akan diteruskan ke presiden dalam rangka penetapan BPIH tahun 2018. Sudah tidak ada keraguan lagi tentang persoalan kenaikan PPN lima persen di Arab Saudi. Semua komponen sudah diperhitungkan dengan secara cermat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement