Kamis 01 Mar 2018 20:06 WIB

BPKH Perlu Pertimbangkan Aspek-Aspek Investasi

Diharapkan dana haji tidak hanya ditempatkan di perbankan.

Rep: Binti Solikah/ Red: Agus Yulianto
Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Syariah IPB Irfan Syauqi Beik
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Syariah IPB Irfan Syauqi Beik

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diharapkan dapat meningkatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji. BPKH juga telah menetapkan 31 bank sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB), Irfan Syauqi Beik mengharapakan, BPKH bisa meningkatkan retrun on investment dari penempatan dana haji. Sebab, jika nilai manfaat yang diperoleh sama saja, maka tidak ada bedanya tanpa BPKH. Dia berharap, BPKH bisa memenuhi ekspektasi tersebut.

Namun, sampai hari ini Irfan belum mendapatkan informasi apakah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk pengaturan investasi sudah keluar atau belum. "Semua perangkat dan sarana hukum menjadi sangat penting untuk BPKH itu sendiri jangan sampai salah langkah," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (1/3).

Dia menjelaskan, dalam kondisi sekarang penempatan dana di perbankan menjadi salah satu bagian dari investasi. Dari informasi, penempatan di perbankan maksimal 50 persen.

Saat ini, dana di perbankan ada Rp 65 triliun dari total dana haji sekitar Rp 100 triliun. Jika maksimal 50 persen, maka berarti dana yang ditarik dari perbankan Rp 15 triliun untuk diinvestasikan di instrumen lain.

"Perlu kecermatan untuk mekanisme investasi di instrumen lain. Apakah investasi di manajer investasi syariah atau lewat instrumen lain seperti sukuk ataukah bisa langsung di sektor riil," ujarnya.

Karenanya, BPKH dipandang perlu mempetimbangkan beberapa hal. Pertama, durasi waktu berinvestasi yakni jangka pendek, menengah dan panjang. Investasi jangka pendek penting untuk menjaga lukuiditas. Dana likuid minimal dua kali keperluan haji. "Misalnya keperluan haji Rp 10 triliun maka dana likuid Rp 20 triliun. Hal itu perlu diperhatikan agar jangan sampai salah penempatan," katanya.

Pertimbangan selanjutnya, aspek risiko. Ekspektasi nilai manfaat 6-7 persen bisa dicapai karena biasanya dalam praktek perbankan para deposan besar minta special rate di atas rate standar yang berlaku 4-5 persen. BPKH dinilai wajar meminta special rate 6-7 persen.

Namun, hal itu tergantung proses negosiasi antara BPKH dan perbankan. Juga tergantung kesanggupan perbankan syariah serta analisis bisnis masing-masing bank. "Perbankan syariah harus tahu kondisi bisnisnya, kapasitas SDM dan infras kelembagaan. Ada porsi negosiasi dimana permintaan BPKH untuk special rate apakah make sense atau tidak," ucapnya.

Alternaltif inveatasi lainnya, BPKH bisa menempatkan dana di produk-produk lain seperti reksadana pasar uang syariah. Dari sisi return bisa di atas return deposito perbankan. Namun, karakteristik investasi di reksadana berisiko. Sehingga analisis risiko menjadi penting serta pengalaman dan kinerja manajer investasi harus dianalisis.

"Jangan sampai sembarangan investasinya. Mungkin juga bisa investasi di pasar saham syariah, juga sukuk, apalagi negara kita bisa frekuent issuer sukuk," ungkapnya.

Irfan optimistis terhadap kinerja anggota BPKH memiliki kapasitas dan kemampuan investasi yang baik. Tinggal ditunggu langkah-langkah BPKH. Dia berharap BPKH berhati-hati dalam investasi.

"Juga bank syariah jangan main mengiyakan saja kalau ada request special rate. Jangan hanya mengejar DPK. Bank harus bisa mengukur kapasitas dan kemampuannya. Ini praktek lumrah deposan besar minta special rate," terang Irfan.

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono, menyatakan, sangat positif jika BPKH sudah bisa melakukan Pengelolaan Dana Haji. Karena, diharapkan kemanfaatan bagi umat dan return bagi jemaah haji bisa lebih besar.

"Selama ini dana haji sudah mulai diproduktifkan tetapi terbatas hanya di instrument keuangan seperti deposito bank dan sukuk negara, return belum optimal dan kemanfaatan bagi umat cenderung rendah," ujarnya.

Dengan dikelola BPKH, lanjutnya, diharapkan dana haji tidak hanya ditempatkan di perbankan. Namun lebih banyak bermanfaat untuk umat seperti mendorong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan mengembangkan wakaf produktif.

Ukuran pertama berupa return tinggi dan aman. Investasi yang paling mudah berupa deposito atau sukuk. Ukuran yang lebih baik berupa kombinasi return tinggi dan kemanfaatan bagi ummat jg tinggi, yakni investasi di sektor riil. "Bagaimana agar tetap aman, tentu butuh ahli investasi dan project appraisal yang handal, itulah tugasnya BPKH," ucap Yusuf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement