Sabtu 03 Mar 2018 14:57 WIB

Imigrasi Kelas I Jaksel Layani 650 Pembuatan Paspor Haji

Calon jamaah haji cukup hadir ke Kantor Imigrasi pada pukul 08.00 WIB.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengadakan pelayanan pembuatan paspor haji pada 650 calon jamaah haji, Sabtu (3/3).
Foto: Umi Nur Fadhila
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengadakan pelayanan pembuatan paspor haji pada 650 calon jamaah haji, Sabtu (3/3).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengadakan pelayanan pembuatan paspor haji pada 650 calon jamaah haji. "Kita melayani total 650 calon jamaah haji," kata Analis Keimigrasian I Achmad Julianto di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Sabtu (3/3).

Ia menjelaskan proses pembuatan paspor haji sama dengan paspor biasa atau elektronik, yakni fotokopi KTP, akta kelahiran/ijazah, Kartu Keluarga (KK), paspor lama (jika sudah memiliki), dan rekomendasi Kemeneg. Namun, berkas paspor sudah diurus oleh Kementerian Agama.

Ia mengatakan calon jamaah haji cukup hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan pukul 08.00 WIB. Saat mengambil nomor, calon jamaah haji mendapat berkas yang disiapkan petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Jakarta Selatan.

Julianto mengatakan calon jamaah haji tak perlu menunggu antrian lama untuk proses perekaman paspor. Sebab, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan sengaja menjadwalkan pembuatan paspor pada Sabtu (3/3) agar tidak berbarengan dengan pembuatan paspor biasa.

Pun rerata, calon jamaah haji membuat dan mengajukan pembuatan paspor biasa. Ia berujar hanya beberapa calon jamaah haji yang mengajukan pembuatan paspor elektronik.

Julianto mengatakan calon jamaah haji hanya menunggu empat hari usai pembuatan untuk paspor biasa dan tujuh hari untuk paspor elektronik hingga proses pembuatan selesai. "Hari ini kita sediakan 11 konter untuk melayani calon jamaah haji," ujar dia.

Ia mengatakan bagi calon jamaah haji yang sudah memiliki paspor, maka tetap membuat paspor baru dengan menyerahkan paspor lama. Ia menyebut jamaah haji hanya menunggu 10-15 menit untuk proses perekaman.

Ia memastikan tak ada kendala berarti saat proses pembuatan paspor. Pun apabila ada kendala, calon jamaah haji cukup berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jakarta Selatan untuk menentukan jadwal pembuatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement