Senin 05 Mar 2018 16:46 WIB

YLK Sumsel Minta Abu Tours Berangkatkan Umrah

Penyelenggara ibadah umrah tidak boleh membuat persyaratan baru secara sepihak.

Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (27/2).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (27/2).

IHRAM.CO.ID, PALEMBANG -- Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan meminta perusahaan perjalanan umrah Abu Tours memberangkatkan jamaah yang sebelumnya batal diberangkatkan tanpa syarat menambah uang biaya perjalanan hingga Rp 15 juta per orang.

"Masyarakat Sumsel dan daerah lainnya yang menjadi konsumen travel Abutours yang berkantor pusat di Makassar, Sulsel, itu jangan dibebani biaya tambahan biaya umrah karena pembatalan pemberangkatan pada Desember 2017 hingga Februari 2018 kesalahan perusahaan tersebut," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel, Hibzone Firdaus di Palembang, Ahad (4/5).

Menurut dia, biaya perjalanan ibadah umrah telah ditetapkan pihak perusahaan travel dan disepakati masyarakat dengan melunasinya sebelum pemberangkatan sesuai dengan ketentuan.

Jika terjadi pembatalan pemberangkatan karena ada pembengkakan biaya, pihak Abutours sebagai perusahaan penyelenggara ibadah umrah tidak boleh membuat persyaratan baru secara sepihak meminta jamaah menambah uang melalui maklumat yang dikeluarkan setelah adanya kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ratusan masyarakat yang batal umrah ke Polda Sumsel pada pertengahan Februari 2018.

Setelah kasus tersebut mencuat dan ditangani dengan cepat aparat kepolisian, pihak perwakilan dan pengacara Abutours berjanji kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan perusahaan itu tetap akan bertanggungjawab memberangkatan masyarakat yang telah mendaftar dan melunasi biaya umrah.

Jika perusahaan serius merealisasikan janjinya itu, justru sebaliknya masyarakat selaku korban harusnya mendapat kompensasi atas keterlambaan pemberangkatan dari jadwal yang ditetapkan bukan dipusingkan dengan beban mengusahakan uang tambahan agar bisa segera beribadah umrah.

"Untuk mencegah timbulnya kembali kerugian masyarakat, penyidik Polda Sumsel untuk tidak kendur dalam memproses kasus Abutours dan mengamankan uang 7.000 lebih jamaah yang dikuasai pihak perusahaan itu," kata Hibzon.

Sementara salah seorang jamaah Abutours yang batal berangkat pada Januari 2018, Rosihan, menyatakan dia bersama istrinya yang telah menyetor biaya perjalanan ibadah umrah sebesar Rp 37 juta, menyambut baik adanya pernyataan dari perwakilan pihak perusahaan travel yang berjanji tetap bertangggung jawab memberangkatkan mereka.

Janji memberangkatkan jamaah umrah yang telah dikecewakan dan merasa ditipu karena batal berangkat pada batas waktu yang dijadwalkan, diharapkan dalam satu dua bulan ini segera direalisasikan dan tidak bersedia lagi menunggu lama dan menambah uang yang ditetapkan dalam maklumat Abutours.

"Jika tidak bisa memastikan pemberangkatan dalam waktu dekat, diharapkan pihak travel mengembalikan uang biaya perjalanan ibadah umrah yang telah disetor lunas pada tahun lalu dan bersedia dipotong biaya administrasi dalam batas nilai yang wajar," ujar korban travel itu.

Janji tetap memberangkatkan jamaah diungkapkan Akbar Asban, utusan pimpinan Abutours yang berkantor pusat di Makassar itu dan kuasa hukum perusahaan, Heri, di hadapan puluhan jamaah umrah yang batal berangkat.

Akbar menyampaikan janjinya seusai mendampingi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melakukan penggeledahan kantor cabang Abutours di Jalan Inspektur Marzuki, Pakjo Palembang, Selasa (27/2).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement