IHRAM.CO.ID, PALEMBANG -- Pengusutan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan travel umrah Abu Tours di Palembang dan beberapa daerah lainnya mengarah ke pidana pencucian uang. Pihak aparat hukum tengah mengembangkan kasus ini.
"Mabes Polri sekarang ini tengah melakukan pengembangan pengusutan kasus travel umrah Abu Tours berkantor pusat di Makassar yang korbannya secara nasional itu," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi Prihantoro di Palembang, Selasa (6/7).
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut kemungkinan tidak hanya tentang penipuan dan penggelapan. Namun, juga bisa dikembangkan ke arah pencucian uang.
Khusus untuk mengusut tuntas pengaduan ribuan korban batal berangkat umrah yang berasal dari wilayah hukum Polda Sumsel, pihaknya telah memeriksa empat karyawan Abu Tours serta mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen untuk kepentingan penyidikan saat melakukan penggeledahan kantor cabang Palembang.
Selain itu, dia juga berupaya segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours and Travel, HM, serta Kepala Cabang Palembang, RS.
Dia menjelaskan, masyarakat Sumatra Selatan yang menjadi korban biro perjalanan ibadah umrah itu mengadukan kasus penipuan dan penggelapan ke posko pengaduan yang dibuka polda setempat sejak pertengahan Februari 2018.
Berdasarkan data, di posko Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, tercatat 8.522 orang menjadi korban penipuan dan penggelapan Abu Tours dengan total kerugian mencapai Rp 109 miliar. Korban travel Abu Tours di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu diperkirakan lebih banyak lagi, berdasarkan informasi awal mencapai 7.523 orang.
"Untuk memastikan angka sebenarnya, selain mengumpulkan data dan bukti dari Abu Tours, masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah, diharapkan melapor ke posko yang dibuka di Polda Sumsel dan polres terdekat dengan tempat tinggal korban," kata AKBP Suwandi.