Kamis 08 Mar 2018 17:07 WIB

Soal Surat Pelunasan BPIH Khusus untuk Hindari Kuota Kosong

Banyak jamaah khusus yang membatalkan keberangkatan di waktu terakhir pelunasan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agus Yulianto
Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Kemenag, Iwan Dartiawan saat menghadiri rapat anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) di Jakarta Timur, Kamis (8/3).
Foto: Republika/Muhyiddin
Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Kemenag, Iwan Dartiawan saat menghadiri rapat anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) di Jakarta Timur, Kamis (8/3).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Surat pernyataan kesanggupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk Kementerian Agama bertujuan menghindari kekosongan kuota. Hal ini karena banyak jamaah yang membatalkan keberangkatan di waktu-waktu terakhir pelunasan.

Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Kemenag, Iwan Dartiawan menyampaikan, jumlahnya bisa sampai 1.500 kuota. "Banyak jamaah yang tidak jelas komitmen pelunasannya sehingga mengganggu ketepatan jumlah kuota keberangkatan," kata Iwan dalam rapat dengan anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Kamis (8/3).

Surat pernyataan tersebut bertujuan agar PIHK menjamin jamaah mana yang benar-benar bisa melunasi BPIH. Sehingga biro perjalanan dituntut untuk berinteraksi secara aktif dengan jamaahnya.

Iwan mengaku, tahun-tahun sebelumnya banyak kekosongan kuota karena hal ini. "Tahun-tahun sebelumya ketika tidak meminta tanda kesanggupan mereka, di akhir pelunasan mereka tidak bisa melunasi sehingga kuota kosong," katanya,

Meski kemudian tetap ada perpanjangan, dana tetap tidak terkumpul. Maka dari itu, saat ini ada kuota cadangan yang akan mengisi kekosongan ketika kuota utama tidak terpenuhi. Kuota cadangan ini sebagian besar diisi oleh manula.

"Surat kesanggupan ini isinya komitmen bahwa data yang PIHK sajikan terkait jumlah jamaah yang sanggup membayar itu sudah benar," katanya. Sehingga apabila ada tuntutan dari jamaah, itu jadi tanggung jawab PIHK.

Menurut Iwan, sebagian besar calon jamaah yang akhirnya membatalkan karena kekurangan dana. Jamaah harus melunasi jumlah yang tidak sedikit, yakni minimal 4.000 dolar. Selain itu, nilai tukar dolar AS saat ini yang sedang tinggi.

Biaya haji khusus masih seperti tahun lalu yakni minimal 8.000 dolar AS. Calon jamaah sudah diminta membayar setoran awal sebelumnya sebesar 4.000 dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement