IHRAM.CO.ID, JAKARTA Dalam menangani biro perjalanan umrah ilegal, Kementerian Agama (Kemenag) mengedepankan pendekatan persuasif. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, M Arfi Hatim, menjelaskan, pendekatan tersebut meliputi pemanggilan dan pembinaan.
Dalam pembinaan tersebut, pengelola biro perjalanan akan dijelaskan terkait aturan, termasuk bagaimana cara untuk mengesahkan kantor cabang. "Apabila mereka masih lanjut terus tanpa ada izin resmi, baru dilanjutkan teguran dan tidak menutup kemungkinan sampai penutupan," ujar Arfi ketika dihubungi Republika.co.id, Sabtu (10/3).
Dengan upaya persuasif ini, penindakan terhadap biro perjalanan yang nakal bisa lebih efektif dibanding upaya keras. Dalam pembinaan, akan diberikan edukasi mendalam agar mereka bisa memahami secara komprehensif. Termasuk di antaranya, kewajiban kantor cabang biro perjalanan untuk memiliki surat keputusan pengesahan dari kantor wilayah Kementerian Agama setempat.
Tapi, tindakan lebih tegas tentu akan diberikan terhadap biro yang sudah menimbulkan korban dan merugikan masyarakat. Misalnya saja kasus First Travel, di mana tiga pimpinannya sudah menipu sampai ratusan ribu calon jamaah umrah. Terbaru, sanksi administrasi berupa pencabutan izin operasional juga diterapkan pada Hannien Tour karena menelantarkan 1.80 jamaah umrah.
Dalam memberikan tindakan kepada biro perjalanan ilegal, Arfi mengatakan, Kemenag tidak bergerak sendiri. "Kami melibatkan dan bekerja sama dengan kepolisian dan Satpol PP, seperti yang sudah dilakukan di Yogyakarta kemarin," ucapnya.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan terhadap kemungkinan terus munculnya biro perjalanan nakal, Kemenag akan melakukan audit terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Proses audit dilakukan bekerja sama dengan akuntan publik independen dan hasilnya akan menjadi bahan Kemenag untuk melakukan langkah pengawasan lanjutan.
Sebanyak 16 biro umrah ilegal atau belum mengantongi izin akan dipanggil Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemanggilan yang dilakukan pada Rabu (13/3) ini sebagai upaya mengantisipasi munculnya kasus penipuan jasa perjalanan umrah.