Sabtu 10 Mar 2018 15:14 WIB

Tingginya Permintaan Sebabkan Banyak Biro Umrah Bermasalah

Potensi perputaran uang jamaah umrah mencapai tujuh triliun rupiah per musim.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Gita Amanda
Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj memberikan keterangan kepada wartawan seusai mediasi dari pihak jamaah dan lembaga penyedia umrah First Travel di Kementerian Agama.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj memberikan keterangan kepada wartawan seusai mediasi dari pihak jamaah dan lembaga penyedia umrah First Travel di Kementerian Agama.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Adanya biro perjalanan umrah ilegal tidak terlepas dari hukum pasar, di mana ada permintaan dari masyarakat maka akan ada penawaran. Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mencatat pada 2017 setidaknya jamaah umrah di Indonesia mencapai 850 ribu per musim. Setiap musim memiliki rentang waktu delapan bulan, sementara sisa empat bulan untuk haji.

Dengan total tersebut, apabila rata-rata biaya umrah per jamaah mencapai Rp 20 juta, berarti ada potensi perputaran uang sekitar tujuh triliun rupiah per musim. "Ini sebuah ceruk bisnis besar," ucap Mustolih ketika dihubungi Republika.co.id, Sabtu (10/3).

Tingginya permintaan umrah bukan tanpa dasar. Mustolih mengatakan, hal tersebut disebabkan panjangnya daftar tunggu haji yang semakin panjang sampai puluhan tahun. Dampaknya, banyak umat Muslim yang akhirnya mencari alternatif, di mana salah satunya adalah umrah atau kerap disebut sebagai haji kecil.

Melihat kebutuhan yang tinggi ini, banyak oknum bermain dengan memanfaatkan situasi, mengeksploitasi calon-calon jamaah. Kebanyakan di antara korban merupakan masyarakat yang minim informasi.

Sebenarnya, Mustolih mengatakan, biro perjalanan bermasalah tidak banyak yakni kurang dari 20. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibanding ratusan biro perjalanan umrah yang legal.

"Persoalan kemudian, penyelenggara bermasalah ini memiliki calon jamaah besar, ada yang sampai 12 ribu lebih," ucapnya.

Salah satu poin yang bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan ini adalah meningkatkan pemahaman dan edukasi masyarakat. Calon jamaah umrah harus cerdas dan kritis. Sebelum mendaftar, mereka harus melihat legalitas dan kelayakan travel. Apabila tidak ada izin dari Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya hindari karena berpotensi akan rugi dan repot di belakang hari.

Untuk membantu pemahaman masyarakat, Komnas Haji dan Umroh terus melakukan edukasi. Kemenag juga sudah punya database biro perjalanan berizin yang dapat diakses masyarakat.

"Tapi, pemahaman dan informasi ini agaknya belum merata terutama di daerah," tutur Mustolih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement