IHRAM.CO.ID, SLEMAN -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tengah melakukan penjajakan kerja sama investasi hotel untuk tanah wakaf Aceh yang ada di Mekkah. Tanah itu sendiri sudah terdaftar di Mahkamah Agung Arab Saudi.
Ketua Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan, lokasi tanah wakaf sendiri telah diinvestasikan hotel oleh investor Arab Saudi dan dikelola pengusaha Arab Saudi. Artinya, pendapat jika BPKH ingin mengambil tanah waqaf Aceh kurang benar.
"Tidak ada rencana dan tidak ada hak pengalihan kepemilikan tanah waqaf baitul asyii di Makkah," kata Anggito saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (10/3).
Untuk itu, Anggito menekankan, penjajakan kerja sama investasi hotel ini bertujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk jamaah haji Indonesia. Menurutnya, manfaat ditujukan termasuk dan terutama bagi jamaah haji Aceh.
Anggito menjelaskan, kedatangan BPKH menemui Wakil Presiden, Jusuf Kalla, beberapa waktu lalu pun untuk melaporkan ini dan mendapat sambutan baik. Tanah waqaf Aceh sendiri cukup banyak dan berada di beberapa lokasi di Makkah.
Dia menambahkan, penjajakan kerja sama investasi hotel di tanah waqaf Aceh sudah berlangsung sejak 2013. Kala itu, ungkap Anggito, Gubernur Aceh pernah pula datang untuk membicarakan penjajakan kerja sama tersebut.
Saat ini, pembagian hasilnya 30 persen untuk jamaah haji Aceh, 30 persen investor dan 30 persen pengelola. Sehingga, bila dimiliki oleh Indonesia tentu lebih besar kemakmurannya untuk jamaah haji Indonesia.
"Jadi ini murni inisiatif BPKH, tidak ada sama sekali instruksi pemerintah, tidak ada hubungannya dengan pemerintah, betul-betul kita ingin kemanfaatan tanah itu sebesar-besarnya untuk jamaah haji Indonesia, termasuk jamaah haji Aceh," tegas Anggito.