IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai pemberitaan terkait pengambilalihan tanah wakaf Aceh di Makkah menimbulkan kesalahpahaman. Plt Kepala BPKH Anggito Abimanyu menegaskan tidak ada pengalihan hak pengelolaan seperti yang diasumsikan banyak pihak.
"Kami jelaskan terjadi kesalahpahaman dalam tujuan investasi tersebut, tidak ada pengalihan hak pengelolaan tanah wakaf Aceh di Makkah," kata dia pada Republika.co.id, Senin (12/3).
Ia memastikan pengelolaan tetap di tangan nadzir-nya (pengawas atau penjaga). Saat ini, Anggito menyampaikan tanah wakaf sudah diinvestasikan oleh investor asal Arab Saudi. Pemilik tanah wakaf adalah ulama Aceh dan nadzir-nya adalah ulama Saudi, investor dan pengusaha hotel Saudi.
Posisi BPKH, yakni ingin ikut berinvestasi di tanah wakaf tersebut. "BPKH akan menjajaki investasi hotel dan manfaatnya bisa kembali ke jamaah haji khususnya jamaah haji Aceh. Jadi bukan BPKH mengambil alih pengelolaan seluruh tanah wakaf," kata dia.
Anggito mengaku prihatin dengan berbagai respons berdasarkan salah paham ini. "Memprihatinkan sekali umat Islam Indonesia yang tidak mau tabayun, padahal kami ingin membantu jamaah Aceh dan ingin mengembalikan investasi Arab Saudi ke Indonesia," kata dia.
Saat ini, BPKH sedang menjajaki segala kemungkinan investasi. Menurut pengaturan investasi dana haji yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018, porsi dana haji yang bisa diinvestasikan sebesar 20 persen dari total dana.