IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (12/3). Saksi-saksi tersebut merupakan calon jamaah umrah First Travel yang menjadi korban penipuan perusahaan tersebut.
Para saksi yang dihadirkan adalah Marsonah (48 tahun), Irianti (56), Suprapti (37), dan Dini (52). Keempatnya memberikan kesaksian terhadap terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Firat Travel Anniesa Hasibuan, dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan membawa 11 saksi pada sidang kali ini. Namun hanya empat saksi yang bisa hadir. "Dari 11 saksi yang diagendakan dan kami minta hadir, hanya empat saksi yang hadir hari ini," kata Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (12/3).
PT First Travel gagal memberangkatkan sebanyak 63.310 calon jemaah umrah. Diduga perusahaan tersebut menipu uang calon jamaah sekitar sebesar Rp 900 miliar. Sejumlah aset perusahaan pun telah disita pihak kejaksaan yaitu berupa rumah, tanah dan kendaraan.
Berdasarkan keterangan keempat saksi, alasan mereka tertarik memilih First Travel sebagai agen perjalanan mereka adalah harga umrah yang murah dibandingkan agen lainnya. First Travel menawarkan promo paket umrah sebesar Rp 14,3 juta kepada para calon jamaahnya.