Senin 12 Mar 2018 16:23 WIB

Partai Aceh Pertahankan Tanah Wakaf di Arab

tanah wakaf Baitul Asyi itu diikrarkan Habib Abdurrahman pada 1224 H.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Agus Yulianto
Kawasan Masjidil Haram, Makkah (Ilustrasi)
Foto: Republika/Irfan Junaidi
Kawasan Masjidil Haram, Makkah (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Partai Aceh melalui juru bicaranya, Syardani M Syarif menyatakan, akan mempertahankan tanah wakaf Baitul Asyi di Arab Saudi. Tanah wakaf yang berasal dari sebuah rumah di depan Ka'bah ini saat ini telah berkembang menjadi beberapa buah hotel dan apartemen.

"Partai Aceh bersama rakyat Aceh akan berjuang sekuat tenaga untuk mempertahankan hak Rakyat Aceh tersebut," kata Syardani dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/3).

Syardani menyebut, tanah wakaf Baitul Asyi itu diikrarkan Habib Abdurrahman atau Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau tahun 1809 Masehi di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah. Sebagai Waqaf muqayyad atau waqaf bersyarat, ia menjelaskan, artinya tanah tersebut diwaqafkan untuk seluruh Rakyat Kerajaan Aceh Darussalam sampai hari akhir nanti.

"Artinya tidak bisa berpindah tangan kepada siapapun kepemilikannya dan pengelolaannya sudah ditentukan sendiri oleh Habib Bugak dalam ikrar tersebut," kata dia.

Baca Juga: Warga Al Washliyah Kecam Ambil Alih Wakaf Aceh di Saudi

Sehingga, lanjutnya, sampai saat ini tanah waqaf tersebut adalah milik sah Rakyat Aceh yang tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada siapapun.

"Karena sudah dibangun beberapa buah hoyrl dan apartemen yang mampu menampung lebih 12 ribu jamaah, sehingga sejak 2007 setiap tahun semua Rakyat Aceh yang berangkat haji ke tanah suci Makkah al-Mukarramah mendapatkan dana pembagian hasil pendapatan dari pengelolaan tanah waqaf tersebut sebesar 1.200 Riyal atau sekitar Rp 4 juta lebih per jamaah," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya ingin mempertahankan tanah tersebut. Karena, menurutnya, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merencanakan akan mengambil alih pengelolaan tanah wakaf tersebut.

"Kami sudah melakukan komunikasi via WhatsApp kepada BPKH, dan mereka mengklarifikasi hanya ingin mengambil alih investasi oleh Pemerintah Indonesia," kata dia.

Sebab, selama ini tanah tersebut terdapat investor yang merupakan pihak ketiga sebagai pengelola. "Namun tetap Rakyat Aceh akan mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan tersebut," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement