Senin 12 Mar 2018 16:31 WIB

Soal Ongkos Haji 2018, Kemenag dan DPR Diminta Realistis

Penggunaan dana optimalisasi harus disesuaikan dengan masa tunggu calon jamaah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Komisioner KPHI Syamsul Maarif
Foto: dok. KPHI.go.id
Komisioner KPHI Syamsul Maarif

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia kerja (Panja) dari Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah dari Kemenag akan mengumumkan dan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos haji 2018 di Gedung DPR RI, Senin (12/3) pukul 13.30 WIB.

Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Maarif meminta, agar Kemenag dan DPR realistis dalam menetapkan ongkos haji tersebut. "Jadi untuk BPIH sekali lagi, Kemenag dan DPR itu harus realistis. Bahwa ongkos pembiayan haji di lapangan itu seperti apa. Hitung-hitungan saya itu Rp 60 juta sampai Rp 65 juta," ujar Syamsul saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (12/3).

Menurut dia, jika pemerintah menetapkan ongkos haji dengan biaya murah hanya untuk pencitraan terhadap masyarakat, maka akan merusak sistem penyelenggaraan ibadah haji. "Jadi kalau pemerintah tetap bertahan pada angka seperti tahun lalu ini akan merusak sistem. Kenapa merusak sistem, karena banyak penggunaan uang opimalisasi yang sesungguhnya milik keseluruhan tapi hanya digunakan oleh calon jamaah yang berangkat," ucapnya.

Karena itu, Syamsul berharap, penggunaan dana optimalisasi tersebut harus disesuaikan dengan masa tunggu calon jamaah haji. Apalagi, kata dia, saat ini kewenangan pengelolaan keuangan jamaah haji ditangani oleh BPKH. "Oleh karena itu, harus dihitung secara cermat pantasnya berapa orang menunggu. Katakanlah 10 tahun atau delapan tahun. Lalu, mereka mendapat bantuan optimalisasi itu berapa," katanya.

Diaa menuturkan, jika ongkos haji di lapangan diperkirakan Rp 60 juta dan calon jamaah haji hanya membayar Rp 34 juta, maka sisa kekurangannya akan menggunakan dana optimalisasi yang berasal dari calon jamaah yang belum berangkat .

"Ini berbahaya, ini akan merusaka sistem. Karena itu, jenis-jenis pencitraan yang seakan-akan murah, BPIH turun, itu harus dihilangkan. Harus realistis, karena itu merugikan calon jamah yang menunggu belakangan," ujarnya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebelumnya mengusulkan kepada Komisi VIII agar ongkos haji tahun ini naik 2,58 persen atau Rp 900.670. Dengan demikian, biaya ongkos haji tahun 2017 yang sebesar Rp 34.890.312 akan naik menjadi Rp 35.790.982.

Namun, menurut Syamsul, angka yang diusulkan Kemenag tersebut sebenarnya masih terlalu kecil. "Itu terlalu kecil menurut saya. Jadi disesuaikan dengan tingkat masa tunggunya. Paling tidak bisa mendekati angka Rp 40 juta lah, itu baru realistis," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement