Senin 12 Mar 2018 17:58 WIB

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Biaya Haji

Menteri Agama menilai kenaikan BPIH wajar.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dan Komisi VIII DPR RI resmi mengesahkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H/2018 M di Komplek Parlemen, Senayan,  Jakarta, Senin (12/3).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dan Komisi VIII DPR RI resmi mengesahkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H/2018 M di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah resmi menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439 H/2018 M sebesar Rp 35.235.602. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan beberapa alasan besaran BPIH alami kenaikan.

"Pertama adalah kebijakan pemerintah Saudi Arabia yang memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar lima persen untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).

Menurut Lukman, kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut tidak hanya dirasakan Indonesia melainkan seluruh negara. Dampak dari kenaikan PPN tersebut berimplikasi juga terhadap biaya hotel, katering, transportasi, dan penggunaan barang dan jasa yang digunakan calon jamaah haji.

Selain itu, kenaikan bahan bakar pesawat avtur juga menyebabkan biaya haji mengalami kenaikan 0,99 persen. "Kita tahu dari seluruh BPIH, khusus untuk biaya pesawat saja dari 78 persen total BPIH secara keseluruhan sehingga kenaikan bahan bakar pesawat membawa aplikasi cukup signifikan terhadap kenaikan BPIH," ucapnya.

Kemudian yang ketiga, adalah kurs dolar AS yang berubah antara tahun lalu dengan saat ini. Terlebih, avtur dibeli dengan dolar. Menurut Lukman, kenaikan BPIH tersebut dinilai wajar.

"Apalagi ditambah dengan kualitas pelayanan, yang akan dilakukan pada haji tahun ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement