Senin 12 Mar 2018 19:10 WIB

KPHI Berharap Kenaikan Biaya Haji Bisa Beri Manfaat Besar

Kenaikan biaya haji tahun ini sebenarnya masih realistis.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPIH) Samidin Nashir
Foto: Republika / Darmawan
Ketua Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPIH) Samidin Nashir

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018.  BPIH untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini naik sebesar Rp 345 ribu dari musim haji sebelumnya.

 

Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Samidin Nashir berharap, agar kenaikan biaya haji itu bisa memberikam manfaat yang lebih besar pada jamaah haji Indonesia.

"Prinsipnya begini. Kalau soal kebaikan itu relatif ya. Tapi, yang penting adalah bagaimana penggunaaan BPIH itu secermat mungkin, sehingga bisa memberikan nilai manfaat yang lebih besar kepada jamaah haji," ujar Samidin saat dihubungi Republika.co.id, Senin (12/3).

Menurut dia, dengan naiknya ongkos haji tersebut, Kementerian Agama ke depannya harus meningkatkan beberapa komponen dalam melayani jamaah haji. Komponen yang perrlu ditingkatkan itu antara lain adalah masalah katering yang mana Kementerian Agama merencanakan untuk meningkatkan 40 kali selama di Tanah Suci, dari sebelumnya yang hanya 25 kali. "Mudah-mudahan itu sesuai dengan rencana 40 kali," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, Kemenag juga harus meningkatkan layanan terhadap jamaah haji saat berada di Armina, sehingga jamaah haji Indonesia bisa beristirahat dengan nyaman di tenda. "Itu yang sangat vital. Tenda perkemahan di Mina mesti harus ditingkatkan kemampuan daya tampungnya sehingga layak dihuni oleh jamaah haji Indonesia," katanya.

Samidin menuturkan, kenaikan biaya haji tahun ini sebenarnya masih realistis. Apalagi, jika melihat biaya yang sebenarnya di lapangan itu hampir dua kali lipat. Hanya saja, kata dia, selama ini banyak disubsidi dari dana optimalisasai yang sumbernya itu dari setoran awal calon jamaah haji yang masih dalam masa tunggu.

"Harapannya mudah-mudahan penyelenggaraan haji tahun ini bisa lebih baik. Dan calon jamaah haji bisa mempersiapkan diri sedini mungkin sehingga dalam pelaksanaanya bisa menunaikan ibadah dengan sebaik-baiknya," jelas Samidin.

Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR resmi mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439 H/2018 M. Biaya haji dipastikan mengalami kenaikan, dari Rp 34.890.312 pada 1438 H/2017 M menjadi Rp 35.235.602. "Biaya haji tersebut naik dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII, Noor Achmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement