IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR resmi merilis besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018. Selain menaikkan biaya haji, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII BPIH dan Panja BPIH Kementerian Agama juga menyepakati peningkatan pelayanan terhadap jamaah haji, diantaranya meningkatnya jatah makan jamaah haji di Makkah menjadi 40 kali.
"Meningkat dari tahun lalu (di Makkah) sebanyak 25 kali dan di Madinah tetap 18 kali," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Noor Achmad, Senin (12/3).
Panja BPIH juga menyepakati penambahan petugas haji menjadi 4.100 orang sesuai dengan peningkatan kuota haji. Selain itu, Noor mengatakan sistem pemondokan di Madinah menggunakan sistem satu musim penuh.
"Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya menerapkan sistem blocking time atau sesuai dengan kedatangan jamaah," ujar Noor.
Kemudian lama waktu tinggal jamaah di Arab Saudi ditambah dari 39 hari menjadi 41 hari. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenda dan toilet di Mina juga disepakati dalam pembahasan Panja BPIH yang dilakukan sejak Januari 2018. Adapula peningkatan kualitas koper, tas kabin dan batik bagi jamaah juga menjadi perhatian serius Panja BPIH.
"Meningkatkan pelayanan bus masyair, bus menuju Armina, peningkatan kualitas pelayanan transportasi antarkota perhajian dan layanan transportasi bus shalawat dengan penyesuaian rasio rata-rata 450 orang per bus," jelasnya.
Pemerintah menyepakati besaran BPIH 2018 adalah sebesar Rp 35.235.602 per jamaah. Biaya tersebut mengalami kenaikan sebesar 0,99 persen atau sekitar Rp 345.290.