IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menargetkan segera menyelesaikan rencana strategis (renstra) lima tahun mendatang. Sebab, hal itu berhubungan dengan peta jalan investasi dana haji.
"Secepatnya, setelah selesai. Kita akan bahas mengenai renstra BPKH lima tahun ke depan," kata Ketua Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu di Jakarta, Senin (12/3).
Dia menjelaskan, peta jalan investasi dana haji sedang dalam pembahasan BPKH. Selama ini, kata dia, peta jalan tersebut sudah ada. Namun, BPKH ingin menyesuaikannya dengan PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Sekarang sudah ada. Pada waktunya nanti akan kami sampaikan ke DPR RI dan jadi konsumsi publik," ujar dia.
Anggito mengatakan, rencana kinerja BPKH, yakni menjalankan mandat UU Nomor 34 Tahun 2014 dan PP Nomor 5 Tahun 2018. Tujuannya, memanfaatkan dan mengoptimalkan investasi dan penempatan dana haji secara syariah, aman, manfaat, dan liquid.
Berdasarkan instrumen yang tersedia, BPKH ingin memanfaatkan dana untuk penempatan syariah, atau investasi langsung maupun investasi lainnya. Anggito mengingatkan, dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 memungkinkan dana haji diinvestasikan dengan catatan harus aman dan berbasis syariah.
Anggito mengatakan, investasi bisa menyasar berbagai sektor, seperti investasi pembiayaan syariah, jasa haji umrah, dan lainnya. Namun, syaratnya menghasilkan imbalan hasil optimal, harus aman, dan berbasis syariah. Pun keuntungan akan dikembalikan pada jamaah haji dalam bentuk operasional haji maupun bentuk pemanfaatan bagi jamaah yang masih menunggu.