Selasa 13 Mar 2018 11:34 WIB

Ongkos Naik Haji Naik, Ini Tanggapan Kiai Ma'ruf Amin

Pemerintah diminta tidak mengada-ada dalam menaikkan ONH tahun ini.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Ketua MUI, Maruf Amin
Foto: ROL
Ketua MUI, Maruf Amin

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 naik sekitar Rp 345 ribu, sehinga biaya haji tahun ini menjadi Rp 35.235.602 juta per jamaah. Kenaikan ongkos naik haji (ONH) itu pun ditangapi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin.

Ulama berusia 75 tahun ini berharap, pemerintah tidak mengada-ada dalam menaikkan ONH tahun ini. Menurut dia, jika memang kenaikan biaya haji tersebut sesuai dengan situasi lapangan yang ada saat ini, maka sudah sepatutnya diterima oleh masyarakat.

"Sepanjang nilai itu memang sesuatu karena situasinya dan bukan karena memang mengada-ada, tapi memang karean real cost, saya kira memang harus diterima kalau kenyataan seperti itu," ujar Kiai Ma'ruf saat ditanya Republika.co.id usai menghadiri acara peluncuran buku biografinya berjudul Prof DR KH Maruf Amin Penggerak Umat Pengayom Bangsa di Muamalat Tower, Jakarta, Senin (12/3) malam.

Di antara alasan Kementerian Agama menaikkan BPIH 2018 dikarenakan adanya kebijakan pemerintah Saudi Arabia yang memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar lima persen untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi. Selain itu, kenaikan bahan bakar pesawat avtur juga menyebabkan biaya haji mengalami kenaikan 0,99 persen.

Karena itu, kenaikan ONH tersebut harus diterima oleh masyarakat. Namun, menurut Kiai Ma'ruf, jika pemerintah bisa memberikan subsidi untuk penyelenggaraan ibadah haji 2018 akan lebih bagus. "Kecuali pemerintah mau memberikan subsidi itu lebih bagus," kata Rais Aam PBNU ini.

Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR resmi mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439 H/2018 M. Biaya haji dipastikan mengalami kenaikan, dari Rp 34.890.312 pada 1438 H/2017 M menjadi Rp 35.235.602.

"Biaya haji tersebut naik dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII, Noor Achmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement