Selasa 13 Mar 2018 12:32 WIB

Himpuh: Kenaikan Pajak Saudi Picu Jamaah Umrah Turun

Saudi menaikkan PPN dan pajak daerah sebesar lima persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Ani Nursalikah
Petugas pembimbing mengatur jamaah di pelataran Masjid al-Haram sebelum melakukan umrah.
Foto: M Nashih Nasrulloh/Republika
Petugas pembimbing mengatur jamaah di pelataran Masjid al-Haram sebelum melakukan umrah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Tahun ini jumlah jamaah umrah di Indonesia mengalami penurunan. Tentu hal ini menjadi kenyataan pahit mengingat Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah jamaah umrah terbesar di luar haji.

Wakil Ketua Pelaksaaan Umrah dan Haji Khusus Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muharom Ahmad mengakui terjadi penurunan jumlah jamaah umrah di Indonesia. Penyebabnya, adanya kenaikan lima persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak daerah yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

"PPN dan Pajak Daerah di Saudi masing-masing lima persen akan semakin membuat banyak calon jamaah menunda keberangkatan umrah," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (12/3).

Menurutnya, selama ini agen travel umrah telah mematuhi harga sesuai yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag). Adapun biaya referensi minimal ibadah umrah sebesar Rp 20 juta.

"Travel umrah sudah menyesuaikan ke harga referensi Kemenag karena pasti rugi kalau masih jual di bawah harga referensi," ucapnya.

Saat ini, kata Muharom, konsumen Indonesia tengah memantau perkembangan kebijakan pajak yang ditetapkan pemerintah Saudi. Sebab, hal ini membebankan jamaah umrah dunia lantaran selama ini pemerintah Saudi tidak pernah memungut pajak dari komponen umrah.

"Mereka (konsumen umrah) menunggu kecukupan dana akibat kenaikan dolar dan pajak," katanya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim mengatakan, kebijakan pajak Saudi tersebut berdampak pada penyenggaraan ibadah umrah. Ada beberapa komponen yang akan terdampak dengan adanya pajak lima persen di Arab Saudi.

"Komponen biaya yang kemungkinan akan naik yang jelas akomodasi, hotel, konsumsi, terus transportasi," ujarnya.

Menurut dia, biaya perjalanan ibadah umrah sepenuhnya ditanggung  Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Kemenag juga tidak akan lepas tangan, apalagi terkait dengan kebijakan.

"Dan ini tentu akan berpengaruh kepada harga. Nanti akan kami komunikasikan dengan penyelenggara. Kalau memang harus menaikkan harga itu harus sesuai dengan komponen yang terkena imbas PPN itu. Jadi tidak bisa dipukul rata," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement