Rabu 14 Mar 2018 13:25 WIB

Andika: Syahrini Membayar Sesuai Paket VIP First Travel

Sidang Lanjutan First Travel Dihadiri Vicky Shu

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).

IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan uang oleh First Travel digelar pada Rabu (14/3) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Ketiga tersangka, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias kiki hadir di lokasi pukul 10.30 WIB.

Sambil menuju ruang tahanan, Andika dan Anniesa sempat menjawab pertanyaan wartawan terkait keterlibatan Syahrini dan Vicky Shu sebagai model iklan. Terkait hal tersebut, Andika mengatakan, bahwa pihaknya tidak membayar Syahrini.

"Kami tidak membayar Syahrini. Syahrini yang membayar kami sesuai harga VIP," kata Andika di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/3).

Sementara  terkait Vicky Shu, Andika menjelaskan, dirinya tidak mengurus hal tersebut. Menurut dia, hal tersebut diurusi oleh pihak manajemen. "Saya tidak tahu, itu urusan manajemen," kata dia.

Pada persidangan lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum menjadwalkan 11 saksi hadir termasuk Syahrini dan Vicky Shu. Namun, dari dua artis tersebut hanya Vicky Shu yang mengonfirmasi kehadiran.

Vicky Shu hadir di lokasi sekitar pukul 10.48 WIB. Meskipun kondisinya saat ini sedang hamil, ia bersedia menjadi saksi kasus penipuan dan penggelapan uang oleh First Travel tersebut. Selain dirinya, saksi lainnya merupakan saksi korban calon jamaah First Travel.

PT First Travel gagal memberangkatkan sebanyak 63.310 calon jemaah umrah. Diduga perusahaan tersebut menipu uang calon jemaah sekitar sebesar Rp 900 miliar. Sejumlah aset perusahaan pun telah disita pihak kejaksaan yaitu berupa rumah, tanah dan kendaraan.

Berdasarkan keterangan keempat saksi, alasan mereka tertarik memilih First Travel sebagai agen perjalanan mereka adalah harga umrah yang murah dibandingkan agen lainnya. First Travel menawarkan promo paket umrah sebesar Rp 14,3 juta kepada para calon jamaahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement