Rabu 14 Mar 2018 19:04 WIB

Ini Penjelasan Menag Soal Selisih Dana Haji 1,3 T

Dana optimalisasi yang ditetapkan pemerintah dan DPR.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Menag Lukman Hakim Saifuddin
Foto: (Foto: Kemenag.go.id)
Menag Lukman Hakim Saifuddin

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi VIII DPR menyebut terdapat selisih antara dana optimalisasi yang diputuskan bersama pemerintah dan nominal yang tersedia di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tercatat, ada selisih dana Rp 1,3 triliun dengan dana optimalisasi yang ditetapkan pemerintah dan DPR.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, biaya haji memilki dua sumber yakni pertama sumber berasal setoran jamaah haji atau Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Kedua, hasil nilai manfaat yang merupakan setoraan awal calon jamaah.

"Maka, ada nilai manfaat dan hasil efisiensi dari pelaksanaan haji. Sehingga, haji yang hakikatnya normalnya Rp 66 juta dibayar oleh jamaah hanya Rp 35 juta selebihnya dibayarkan dari dana optimalisasi," ujarnya usai acara Rakornas Pendidikan Islam di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Rabu (14/3).

Baca juga: Kekurangan Dana Haji, Ini Tanggapan BPKH

BPKH menargetkan nilai manfaat tahun berjalan Rp 6,1 triliun. Namun, sebanyak Rp 1 triliun dibagikan secara merata kepada 3,5 juta calon jamaah yang masuk ke dalam daftar tunggu. Artinya, hanya Rp 5 triliun dana optimalisasi yang tersedia sehingga ada selisih Rp 1,3 triliun dengan dana optimalisasi yang ditetapkan pemerintah dan DPR.

"Hasil nilai manfaat dari setoran calon jamaah yang antri bertahun-tahun plus efisiensi. Tahun sebelumnya ada hasil dari dua sumber pendanaan (BPIH dan nilai manfaat) yang menghasilkan nilai Rp 1,3 triliun," ungkapnya. Untuk itu, setiap tahun pemerintah melakukan evaluasi dana BPIH.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid memastikan, selisih antara dana optimalisasi yang diputuskan bersama pemerintah dan nominal yang tersedia di BPKH tidak akan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Bukan (dari APBN), dari optimalisasi jatah tahun ini sama dengan sisa beberapa tahun yang lalu," kata Sodik saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (13/3).

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini menilai, kemungkinan ada kesalahan kalkulasi dari BPKH terkait ongkos haji. "Mungkin BPKH hanya menghitung ketersediaan tahun ini tanpa menambahkan dengan jumlah sisa empat tahun yang lalu sehingga menjadi Rp 6,3 triliun yang kami pakai," ujar Sodik. Terkait informasi BPKH sudah mengirimkan surat ke Komisi VIII DPR sebanyak dua kali, Sodik mengaku belum tahu.

ONGKOS HAJI

Biaya riil: Rp 66,25 juta

BPIH: Rp 7,78 triliun

Indirect cost: Rp 6,32 triliun

Sumber: Kemenag dan Komisi VII DPR

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement