IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII, Sodiq Mudjahid membenarkan, adanya surat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke Kementerian Agama (Kemenag) yang dikirim sebanyak dua kali. "Jadi harusnya Kemenag yang berpegang terhadap itu," kata Sodiq saat dihubungi, Rabu (14/3)
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Panitia Kerja Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji (Panja BPIH), Noor Achmad. "Kemarin baru ada Whatsapp yang baru masuk saat rapat dengan Menteri Agama untuk menetapkan BPIH. Kemarin juga sudah saya bacakan di rapat tersebut," ungkap Noor saat dihubungi Republika.co.id.
Sebelumnya ada informasi yang menyebut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengirimkan surat sebanyak dua kali ke Komisi VIII mengenai dana yang tersedia di BPKH sebesar Rp 5 triliun. Sedangkan total indirect cost yang disepakati yaitu sebesar Rp 6.327.941.577.970. Artinya masih ada sisa yang diambil dari dana optimalisasi dan sisa pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya.
Noor mengungkapkan, uang sisa dana penyelenggaran haji beberapa tahun yang lalu, kini disimpan di Kemenag. "Memang ada sisa dana optimalisasi dari tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 3,02 triliun. Tentu saja yang menyimpan adalah Kemenag," ucapnya.
Menurutnya, sisa dana tersebut disediakan oleh Kemenag untuk memenuhi kebutuhan menutup dana indirect cost. Dalam rapat, dana tersebut digunakan sebagian dan kemarin rapat sudah menghitung untuk tahun yang akan datang masih aman.
Dia mengatakan, untuk tahun ini sisa-sisa dana tersebut tidak dilimpahkan ke BPKH. Sementara itu, Sodiq mengatakan, hal itu merupakan bagian yang tidak harus diserahkan ke BPKH.