Rabu 14 Mar 2018 20:53 WIB

Pemprov Aceh Beri Penjelasan Soal Wakaf Asyi

Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia tidak akan bisa intervensi wakaf asyi.

Tradisi wakaf (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tradisi wakaf (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, Mulyadi Nurdin, memberi penjelasan terkait adanya desakan masyarakat Aceh berupa demonstrasi di kantor Gubernur Aceh pada Rabu (14/3) terkait rencana investasi BPKH pada tanah wakaf asyi di Makkah. Berikut beberapa penjelasan dari Pemprov Aceh, yang juga turut disampaikan saat audiensi dengan perwakilan demonstran.

Gubernur Aceh menurut Mulyadi, mengingatkan supaya pengelolaan harta waqaf asyi tetap harus sesuai dengan ikrar wakaf dari Habib Bugak Al-Asyi. Yaitu untuk kemaslahatan warga Aceh yang berada di Makkah, baik dalam rangka naik haji maupun menuntut ilmu.

Bahwa tanah wakaf asyi bukan aset Pemprov Aceh, juga bukan aset Pemerintah Indonesia. Akan tapi langsung berada di bawah manajemen nadhir wakaf asyi di Arab Saudi.

"Salam hal ini Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia tidak akan bisa intervensi apapun," ujarnya seperti dalam siaran pers.

Yang berwenang mengelola harta wakaf asyi di Arab Saudi adalah nadhir waqaf yang sudah ditunjuk, tidak boleh dialihkan atau digantikan oleh pihak manapun selamanya. Selama ini nadhir wakaf sudah melakukan investasi pengembangan tanah wakaf asyi bekerja sama dengan beberapa investor di Arab Saudi. Sehingga rakyat Aceh mendapat imbalan berupa biaya yang diberikan langsung kepada jamaah haji Aceh setiap tahun.

Pemerintah Aceh akan menolak apapun upaya yang dilakukan jika bertujuan mengalihkan pengelolaan tanah waqaf asyi kepada pihak lain selain nadhir wakaf.  Aspirasi yang berkembang di aceh terkait rencana investasi BPKH di atas tanah wakaf asyi, menurut Mulyadi, akan disampaikan kepada nadhir wakaf asyi di Makkah.

"Rakyat tidak perlu khawatir akan keselamatan tanah wakaf asyi, karena tanah itu berada di bawah hukum syariat Islam yang diterapkan di Arab Saudi, yang selalu memelihara dan melindungi tanah waqaf sesuai dengan akad yang sudah diikrarkan Habib Bugak Al-Asyi. Dalam hal ini Pemerintah Aceh akan terus mengawal bersama rakyat Aceh," ungkapnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement