IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah yang bermasalah. Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.
Pencabutan terhadap Abu Tours, SBL, dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena telah terbukti gagal memberangkatkan jamaah. Sedangkan, Interculture dicabut karena tidak memiliki kemampuan finansial sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel karena berafiliasi.
"SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing melalui kantor wilayah Kemenag setempat," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali saat konferensi pers di dedung Kemenag, Jakarta, Selasa (27/3).
Menurut dia, pencabutan tersebut bersifat permanen. Artinya, biro umrah tidak bisa lagi mengaktifkan bisnisnya kembali.
"Selamanya dicabut karena untuk mendirikan PPIU itu ada syaratnya, setidaknya ada izin dari dinas pariwisata sedikitnya dua tahun," ucapnya.
Nizar mengatakan, pihaknya telah membentuk tim investigasi dan dibantu kantor wilayah Kemenag kabupaten/kota untuk menemukan biro umrah yang bermasalah. Saat ini, ada sekitar 862 PPIU yang tersebar di Indonesia.
"Kantor wilayah Kemenag kabupaten/kota sebagai kepanjangan dari kami terhadap memantau PPIU. Tim kami cukup efektif, kami tidak akan bisa asal mencabut izin tanpa ada konteksnya itu menjadi bahan kajian kemudian dibekukan atau dicabut izinnya," katanya.
Soal nasib jamaah, Nizar menjelaskan, pihak biro umrah sepenuhnya harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. "Biro perjalanan tetap memiliki kewajiban dan hak kepada jamaah yang ingin tetap berangkat atau refund. Bagi mereka yang tetap ingin berangkat maka bisa mengalihkan mitra PPIU yang menjadi satu kesatuannya," ungkapnya.