IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag mengklaim regulasi tersebut mampu mengatasi biro perjalanan umrah bermasalah.
"PMA ini dibuat untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus melindungi jamaah umrah," kata Dirjen Penyelenggaraan Hji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Selasa (27/3).
Ia mengatakan saat ini umrah semakin diminati umat Islam sebagai alternatif pelaksanaan ibadah haji. Daftar tunggu haji mencapai 18 tahun untuk 3,7 juta calon jamaah haji.
First Travel Fasilitasi Umrah Rombongan Syahrini Rp 1 Miliar
Nizar mengatakan dalam setahun, rerata jamaah umrah di Indonesia mencapai satu juta orang. Hal itu yang ditangkap industri perjalanan melakukan industrialisasi bisnis umrah.
"Ada celah dimanfaatkan beberapa biro perjalanan untuk ambil keuntungan besar, apalagi sampai ke penipuan," ujar dia.
Nizar meyakini PMA Nomor 8 Tahun 2018 dapat menutup kekurangan kebijakan yang menjadi celah PPIU melakukan tindakan curang. Nizar menjabarkan terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian PPIU dan masyarakat.
86.720 Jamaah Umrah Abu Tours Belum Berangkat
Dari sisi model bisnis, ada kewajiban PPIU mengelola umrah dengan halal atau bebasis syariah. Selain itu, ia menegaskan, tidak boleh lagi ada PPIU menjual paket umrah menggunakan sistem ponzi, sistem berjejaring, investasi bodong yang berpotensi merugikan jamaah umrah.
"Umrah adalah ibadah sehingga pengelolaan perjalanannya benar-benar berbasis syariah," ujar dia.
Nizar mengatakan PMA memperketat izin penyelenggaraan umrah untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Selain itu, izin PPIU diberikan pada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tak pernah tersangkut kasus hukum, taat pajak, dan tersertifikasi. Secara berkala, PPIU diakreditasi lembaga yang ditunjuk Kemenag.
Kemudian, regulasi itu memuat patokan biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU) atau harga referensi disertai standar pelayanan minimum (SPM). Namun, ia masih enggan menyebut angka BPIU yang ditetapkan.
"Ini sebagai acuan bagi masyarakat dalam menimbang tawaran paket umrah dari PPIU," ujar dia.
Selain itu, Nizar mengatakan, regulasi juga mengatur mekanisme pendaftaran jamaah. Sebab, sebelumnya PPIU tak pernah melaporkan jumlah pendaftaran jamaah pada Kemenag. Saat ini, sistem pendaftaran harus dilakukan melalui pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan dan tiga bulan setelah pelunasan.
Ia optimistis sistem itu efektif mengawasi penyelenggaraan peejalanan umrah. Selain itu, ia mewajibkan Kanwil Kemenag provinsi/kabupaten/kota dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PHU.