Rabu 28 Mar 2018 06:09 WIB

Kemenag Cabut Izin empat Travel Umrah

Izin dicabut karena gagal berangkatkan jamaah dan tak memiliki kemampuan finansial.

Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan. (ilustrasi).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan. (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARATA - Kementerian Agama mencabut izin empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi yang terdaftar di Kemenag setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

Empat biro travel umrah yang terdaftar di Kemenag itu ialah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata, dan Interculture Tourindo.

"Tiga PPIU pertama dicabut izinnya karena terbukti gagal memberangkatkan jamaah dan yang terakhir itu karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di kantornya Jakarta, Selasa.

Ketidakmampuan finansial Interculture Tourindo, kata dia, karena mengalami penyitaan setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus PPIU lain First Travel (FT).

Interculture, lanjut dia, merupakan biro perjalanan umrah yang memiliki afiliasi dengan PPIU bermasalah First Travel yang sudah lebih dulu dicabut izinnya.

Nizar mengatakan surat pencabutan sudah disampaikan kepada empat PPIU tersebut untuk dipatuhi.Dia mengatakan kewenangan Kemenag terkait PPIU adalah memberi sanksi administrasi bagi biro travel umrah resmi yang terdaftar.

Sanksi administrasi bagi travel nakal, kata dia, bervariasi mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin operasi PPIU resmi.

Sementara bagi PPIU yang tidak resmi penanganannya langsung di bawah kepolisian dan memiliki unsur pidana karena tidak berizin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement