IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyebut terdapat sejumlah kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro perjalanan umrah atas keluarnya Praturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
"Dari PMA itu, ada sejumlah kewajiban PPIU. Salah satu kewajiban PPIU sesuai PMA, yakni menyediakan tiket pulang pergi ibadah umrah," kata dia kepada wartawan, Selasa (27/3).
Selama ini, lanjutnya, tak banyak PPIU yang menyediakan tiket pulang pergi pada jamaah umrah. Dan tindakan hanya menyedikan satu tiket berangkat, justru membuat jamaah umrah kesulitan. Tak jarang, mereka malah terlambat pulang ke Tanah Air.
Selain itu, Mustolih mengatakan, apabila Kemenag membekukan suatu PPIU, maka biro perjalanan itu tetap wajib mengembalikan uang kepada jamaah.
Ditegaskannya, PMA juga mewajibkan PPIU memberangkatkan calon jamaah umrah maksimal enak bulan setelah mendaftar atau tiga bulan usai pelunasan. Selama ini, menurut dia, banyak PPIU yang tak memiliki jadwal jelas ihwal pemberangkatan calon jamaah umrah.Ini mengikis dan menyempitkan ruang PPIU yang menggunakan sistem gali lubang tutup lubang. Ini membuat keberangkatan jamaah terukur. Berbeda dengan haji yang ada daftar
tunggu, tutur dia.Terkait efektivitas PMA Nomor 8 Tahun 2018, Mustolih mengatakan seluruh pihak harus memberi kesempatan Kemenag mengimplementasikan PMA itu di lapangan. Kendati, ia mengatakah pelaksanaan tetap harus mendapat pengawasan berbagai pihak.
"Namanya PMA harus dijalankan Menteri Agama dan Kemenag. Paling tidak, semangat PMA ini merespons perubahan dan meminimalisasi yang selama ini menjadi kritik bagi Kemenag terkait kasus yang mengemuka baru-baru ini," tutur dia.
Mustolih meyakini adanya berbagai kritik masalah umrah dari masyarakat, menjadi cambuk Kemenag menjalankan aturannya. Selama ini, menurut dia, Kemenag berdalih regulasi belum ada atau belum kuat setiap ada permasalan umrah
"Dengan terbitnya PMA ini, maka regulasi sudah lengkap dan moderen. Tinggal pelaksanaannya di lapangan atas regulasi itu. Jangan sampai pembaruan aturan tidak diikuti penerapannya," ujar dia.
Kendati demikian, menurut dia, efektif tidaknya PMA dapat dilihat dari ada tidaknya PPIU yang menelantarkan jamaah. Sebab, ada satu aspek terkait deteksi dini Kemenag dalam melihat praktik umrah melalui PMA.