IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dalam rangka menyikapi maraknya travel umrah bermasalah, Kementerian Agama saat ini telah merivisi Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah. PMA yang dulunya bernomor 18 tahun 2015, kini sudah berubah menjadi PMA nomor 8 Tahun 2018.
Menurut Lukman, untuk mengatasi travel nakal itu, dalam PMA tersebut diatur bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus memberangkatkan calon jamaah umrah paling lambat enam bulan sejak pendaftaran.
"Selambat-lambatnya enam bulan sejak calon jamaah umrah mendaftarkan diri pada suatu biro travel atau PPIU," ujar Lukman saat menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan APBD 2017 dan isu-isu aktual di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).
Bahkan, lanjut Lukman, lebih tegas lagi diatur bahwa PPIU harus memberangkatkan calon jamaahnya paling lambat tiga bulan sejak jamaah melakukan pelunasan. Selain itu, dengan adanya PMA baru ini, travel umrah juga tidak dapat menggunakan dan setoran jamaah untuk kepentingan bisnis lainnya.
"Dengan regulasi ini maka tidak boleh ada satupun biro travel yang memutar atau menggunakan dana setoran jamaah umrah untuk digunakan bisnis macam-macam itu yang sering kali dilakukan dengan cara ponzi atau MLM," ucapnya.
Lukman mengatakan, dalam PMA itu tegas dinyatakan bahwa perjalanan umrah itu pada hakikatnya adalah untuk ibadah, sehingga harus berdasarkan pada ketentuan syariat Islam. Karena itu, menurut dia, pola bisnis Ponzi atau MLM tidak boleh dilakukan oleh travel umrah.
"Setiap biro travel umrah yang mendapatkan ijin penyelenggaraan perjalanan umrag harus memberangkatkan umrah tidak untuk bisnis lainnya," kata Lukman.