Kamis 29 Mar 2018 13:41 WIB

Kemenag Sepakati Kontrak Penyediaan Akomodasi di Saudi

Ini merupakan kali pertama Indonesia melakukan sewa hotel full musim di Madinah.

Penandatanganan kontrak penyediaan akomodasi di Makkah dan Madinah (Foto: Kemenag.go.id)
Foto: foto: kemenag.go.id
Penandatanganan kontrak penyediaan akomodasi di Makkah dan Madinah (Foto: Kemenag.go.id)

IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Agama telah menyepakati kontrak penyediaan akomodasi  di Makkah dan Madinah. Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Staf Teknis Haji (STH) I Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Ahmad Dumyathi Basori dengan sejumlah Penyedia Akomodasi di Makkah dan Madinah.

Penandatanganan kontrak berlangsung di KUH-KJRI Jeddah, Kamis (29/3). Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis, STH II Amin Handoyo, dan Ketua Tim Penyedia Akomodasi Rudi Nurudin Ambary.

Sri Ilham menilai, penandatanganan kontrak ini menjadi awal yang baik sekaligus menandai kepastian ketersediaan akomodasi bagi jemaah haji Indonesia tahun 1439H/2018M. “Sampai hari ini, kita sudah menyelesaikan kontrak dengan 96 hotel di Makkah dengan kapasitas 113.835 orang, sedang di Madinah, kontrak sudah dilakukan dengan 32 hotel dengan kapasitas 28.022 orang,” katanya.

“Kontrak 32 hotel di Madinah tersebut, tahun ini dilakukan dengan sistem sewa satu musim (full musim),” sambungnya.

Menurut Sri Ilham, ini merupakan kali pertama Indonesia melakukan sewa hotel full musim di Madinah.  “Hotel-hotel yang akan ditempati juga berada  dekat dengan Masjid Nabawi,” tuturnya.

“Tahmil watanzil atau pengangkutan barang bagasi jemaah juga akan dilakukan petugas hotel dari lobi sampai kamar,” sambungnya.

Namun demikian, Sri Ilham mengaku, kalau belum semua hotel di Madinah disewa full musim. Masih ada hotel yang tahun ini akan disewa dengan sistem blocking time.

Tim Akomodasi sudah berada di Arab Saudi sejak 14 Februari 2018. Mereka akan bertugas hingga Mei 2018 untuk menyediakan akomodasi bagi 204 ribu jamaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah.

 

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement