IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) optimistis aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH) efektif memantau perkembangan proses pengurusan dokumen ibadah umrah.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali, calon jamaah umrah bisa melihat dan memantau proses pengurusan dokumen ibadah umrah. Seperti, pendaftaran jamaah umrah, paket perjalanan yang ditawarkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan harga paket.
Selain itu, jamaah umrah juga bisa memantau penyediaan tiket terintegrasi dengan maskapai penerbangan, pemantauan akomodasi terintegrasi dengan sistem muassasah Arab Saudi, alur pemesanan visa terintegrasi dengan Kedutaan Arab Saudi.
Bahkan, jamaah mudah melakukan validasi identitas karena terintegrasi dengan Dukcapil, serta pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan imigrasi. "Cukup efektif," katanya, Ahad (30/3).
Nizar mengatakan, prinsip kerja aplikasi SIPATUH, yakni memberikan ruang bagi calon jamaah memantau rencana perjalanan ibadah umrahnya, sejak mendaftar hingga pulang ke Tanah Air. Dalam aplikasi tersebut, terdapat fasilitas pelaporan apabila calon jamaah menemukan indikasi proses yang dilakukan PPIU tak sesuai ketentuan.
Kata dia, saat ini, aplikasi tersebut dalam tahap uji coba hingga 31 Maret 2018. Sementara pemberlakuannya, dimulai per April 2018 setelah diresmikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. "Sudah uji coba dan hasilnya efektif. Beberapa PPIU ada di dalamnya untuk pemantauan," ujar dia.