Jumat 30 Mar 2018 21:00 WIB

Soal Penipuan Biro Travel, Kemenag diminta Muhasabah

Kemenag harus bersikat tegas mencabut izin biro perjalanan yang tipu jamaahnya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Faozan Amar
Foto: ROL
Faozan Amar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia, Faozan Amar mengaku, turut prihatin atas ujian yang dialami para calon jamaah umrah yang menjadi korban kejahatan penipuan biro perjalanan umrah. Sehingga, sampai sekarang masih banyak yang belum berangkat melaksanakan Ibadah Umrah. Biro perjalanan umrah wajib untuk memberangkatkan seluruh calon jamaahnya dan jika gagal, maka harus mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan calon jamaah.

"Kementerian Agama harus bersikap tegas untuk mencabut izin biro perjalanan umrah yang telah menipu jamaahnya dan mengharuskan untuk mengembalikan seluruh hak-hak calon jamaah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Faozan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/3).

Faozan mengatakan, apa yang disampaikan oleh Arteria Dahlan selaku anggota DPR RI adalah bagian di fungsi pengawasan yang memang menjadi ranah DPR RI. Sehingga, dengan pernyataannya tersebut rakyat menjadi semakin paham dengan perkembangan kasus penipuan calon jamaah Umrah. Namun demikian, bisa dimaklumi diksi yang digunakan telah membuat jajaran Kementerian Agama meradang.

"Kementerian Agama perlu melakukan muhasabah dalam melakukan fungsi regulasi dan pengawasan terhadap biro perjalanan umrah secara menyeluruh. Sehingga kasus kejahatan penipuan calon jamaah umrah tidak terulang kembali," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement