IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia Faozan Amar meminta Kementerian Agama (Kemenag) bersikap tegas mencabut izin biro perjalanan umrah yang telah menipu jamaahnya. Kemenag juga perlu mendesak biro tersebut untuk mengembalikan seluruh hak calon jamaah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Kementerian Agama perlu melakukan muhasabah dalam melakukan fungsi regulasi dan pengawasan terhadap biro perjalanan umrah secara menyeluruh. Sehingga kasus kejahatan penipuan calon jamaah umrah tidak terulang kembali," kata dia dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (31/3).
Menurut Faozan, biro perjalanan umroh tentu memiliki kewajiban untuk memberangkatkan semua calon jamaahnya. Bila gagal memberangkatkan, uang yang telah diterima harus dikembalikan lagi ke calon jamaah.
Sekretaris Lembaga Dakwah PP Muhammadiyah itu menyinggung ucapan Arteria Dahlan selaku anggota DPR RI yang membahas kasus ini. Menurut dia, itu menjadi bagian fungsi pengawasan yang memang ada di ranah DPR. Dengan pernyataan tersebut, rakyat menjadi semakin paham dengan perkembangan kasus penipuan calon jamaah umrah.
"Namun demikian, bisa dimaklumi diksi yang digunakan telah membuat jajaran Kemenag meradang," kata dia.
Faozan juga mengungkapkan keprihatinannya atas ujian yang dialami para calon jamaah umrah yang menjadi korban kejahatan penipuan biro perjalanan umrah. Sampai sekarang, masih banyak yang belum berangkat melaksanakan ibadah umrah.