Ahad 01 Apr 2018 13:54 WIB

Masjid Nabawi Izinkan Jamaah Iktikaf Selama Ramadhan

Jamaah boleh iktikaf di bagian atas bangunan dari Masjid Nabawi di Madinah.

Rep: kiki sakinah/ Red: Dwi Murdaningsih
Suasana shalat Jumat di Masjid Nabawi, Madinah.
Foto: Republika/Nashih Nasrullah
Suasana shalat Jumat di Masjid Nabawi, Madinah.

IHRAM.CO.ID, MADINAH -- Jamaah yang hendak melaksanakan ritual iktikaf (tinggal di dalam masjid dengan niat beribadah) selama bulan Ramadhan akan diizinkan untuk melakukannya hanya di bagian atas bangunan dari Masjid Nabawi di Madinah. Pangeran Faisal Bin Salman, emir Madinah dan ketua Komite Haji di Madinah, telah menyetujui rekomendasi dari komite sehubungan dengan persiapan bagian atas Masjid Nabawi untuk pelaksanaan iktikaf dan mengalokasikan lantai dasar masjid untuk beribadah saja.

Dilansir di Saudi Gazette, Ahad (1/4), sebanyak 10 ribu Mu'takif (orang yang menjalankan Iktikaf) dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama bulan puasa. Bulan Ramadhan dijadwalkan dimulai pada pertengahan Mei.

Saat memimpin pertemuan komite di Madinah, Pangeran Faisal menekankan pentingnya bekerja untuk mengatasi dampak negatif dari kesalahan yang disebabkan oleh beberapa pengunjung yang datang ke Masjid Nabawi selama bulan Ramadhan. Hal itu seperti membawa barang-barang pribadi di dalam masjid dan menempatkannya di tempat-tempat yang tidak pantas.

Pangeran Faisal mengatakan, hal demikian menyebabkan ketidaknyamanan bagi jamaah sendiri dengan menyebarkan lembaran-lembaran di area yang diperuntukkan untuk beribadah dan tidur di sana. Di samping, adanya ketidakpatuhan jamaah terhadap pedoman mengenai Itikaf.

Emir telah menginstruksikan untuk membentuk tim kerja guna mengembangkan mekanisme terpadu untuk mengatur proses pendaftaran jamaah yang berniat melakukan Itikaf di Masjid Nabawi. Sebelumnya, Presidensi untuk Urusan Dua Masjid Suci telah meluncurkan fasilitas pendaftaran online untuk calon jamaah yang berniat melakukan Itikaf di Masjidil Haram di Makkah. Ruang bawah tanah dari area perluasan Raja Fahd di masjid tersebut diperuntukkan bagi Itikaf.

Itikaf adalah merenung di sebuah masjid, terutama selama 10 hari terakhir Ramadhan dan itu adalah sunnah Nabi Muhammad (saw). Nabi mendorong mereka yang melakukan ikikaf untuk menghabiskan waktu dengan membaca Alquran, melaksanakan ibadah dan mencari keberkahan dari Allah SWT. Jamaah disarankan untuk menjaga kebersihan masjid suci tersebut, menghormati kesucian mereka dan tidak melakukan sesuatu yang dapat mengganggu jamaah lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement