Senin 02 Apr 2018 10:33 WIB

Akhirnya, Syahrini Penuhi Panggilan Sidang First Travel

Syahrini sebelumnya sudah dua kali tak penuhi panggilan sidang sebagai saksi.

Penyanyi Syahrini memenuhi panggilan Bareskrim terkait kasus penipuan Haji dan Umroh First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/10).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Penyanyi Syahrini memenuhi panggilan Bareskrim terkait kasus penipuan Haji dan Umroh First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/10).

IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Selebritas Syahrini akhirnya datang menghadiri sidang kasus biro perjalanan umrah, First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/4). Setelah dua kali tak memenuhi panggilan sidang, Syahrini hari ini akan didengar kesaksiannya.

Syahrini datang bersama pengacara Hotman Paris Hutapea. Pelantun lagu 'Sesuatu' ini datang pukul 09.30 WIB dan langsung memasuki kantor Kejaksan Negeri Depok Jawa Barat.

Dalam sidang sebelumnya mantan pegawai First Travel, Regiana Azahra mengungkapkan Syahrini diberangkatkan bersama 11 orang (anggota keluarga) dengan fasilitas gratis berupa enam tiket bisnis, 12 paket umrah, dengan nilai Rp 1 miliar. Selain Syahrini, First Travel juga memberikan fasilitas gratis kepada Vicky Veranita Yodhasoka Shu (Vicky Shu), almarhumah Yulia Rahmawati (Julia Perez), Ria Irawan, dan Merry Putrian.

Artis Vicky Shu dalam kesaksiannya pada sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok menyatakan, pertama kali bertemu dengan terdakwa Anissa Hasibuan pada acara peragaan busana di New York, Amerika Serikat.

"Kenal pertama pada acara fashion show di AS, saya untuk desainer sepatu, kalau Anissa untuk desainer pakaian," kata Vicky.

Dari perkenalan tersebut, kemudian berlanjut dengan keikutsertaan Vicky Shu menjadi jamaah umrah First Travel untuk pertama kali pada Desember 2015 dengan membayar Rp 34 juta. "Jadi saya tidak gratis pergi umrah yang pertama," jelas Vicky.

Namun, kata Vicky, pada keberangkatan umrah yang kedua pada Maret 2017, dirinya memang tidak membayar. Ia mempunyai pekerjaan melakukan aktivitas foto-foto dan video mengenai peliputan sarana-sarana yang dipakai First Travel.

"Saya juga diminta untuk meng-i kegiatan tersebut di akun media sosial saya," katanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang (Senin, 19/2) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana. Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto 55 ayat 1 dan juncto 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp 905.333.000.000.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement