Senin 02 Apr 2018 13:27 WIB

Kemenag Usulkan Perbaikan Layanan Armina pada Saudi

Titik krusial penyelenggaran ibadah haji adalah Armina.

Rep: Novita Intan/ Red: Ani Nursalikah
Kondisi tenda jamaah haji kloter Balikpapan (BPN) 03 di Arafah pada 2017.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Kondisi tenda jamaah haji kloter Balikpapan (BPN) 03 di Arafah pada 2017.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menggelar pertemuan dengan Deputi Urusan Haji Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Husein Nashir Syarief. Pertemuan yang berlangsung di Makkah ini membahas persiapan pelayanan di Arafah dan Mina (Armina).

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis menyampaikan beberapa usulan perbaikan pelayanan haji 1439 H/2018 M, khususnya yang berhubungan dengan pelayanan Armina. Menurutnya, titik krusial penyelenggaran ibadah haji adalah Armina.

Apalagi, survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada operasional 1438 H/2017 M, indeks kepuasan jamaah haji untuk Armina menempati posisi paling rendah. Usulan tersebut pertama, perbaikan mekanisme distribusi lahan dan tenda jamaah haji di Armina serta penambahan rasio luas akomodasi per jamaah di tenda Arafah dan Mina.

Kedua, penambahan jumlah toilet di Mina. "Saat ini, toilet di Mina masih sangat minim sehingga menyebabkan antrean yang sangat padat," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Senin (2/4).

Ketiga, jumlah dapur katering di masing-masing maktab tidak sama sehingga masih ditemukan penyedia layanan katering yang menggunakan dapur gabungan. Keempat, pengadaan saluran penyampaian keluhan jamaah haji. Kemudian, penundaan pengenaan retribusi air selama jamaah berada di Armina.

Terakhir, kejelasan aturan pembayaran visa haji sebesar SAR 2.000 bagi jamaah yang sudah pernah berhaji. Terhadap beberapa usulan Kemenag, Husein Syarief menyampaikan mekanisme distribusi lahan Armina tidak mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, Pemerintah Saudi menyerahkan lahan tersebut kepada masing-masing muasasah dengan standar 1,2 meter persegi per jamaah.

"Standar lahan tersebut berlaku untuk semua negara," ucapnya.

Namun, Husein mengakui karena adanya kenaikan jumlah jamaah di hampir seluruh negara, maka rasio per jamaah berkurang menjadi 0,9 meter persegi. Di samping itu karena adanya sebagian negara/travel haji yangmelakukan peningkatan pelayanan tenda sehingga mempengaruhi luas penempatan per individu jamaah.

Permasalahan toilet di Mina jumlahnya masih jauh dari ideal. Pemerintah Saudi dalam dua tahun terakhir terus mengupayakan peningkatan jumlah toilet di Armina.

Kementerian Haji dan Umrah juga memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk mengadakan toilet tambahan bekerja sama dengan muasasah. Terkait terbatasnya jumlah dapur di Mina, Husein Syarief menyarankan jamaah haji diberi makanan siap saji yang diawetkan sehingga penyiapan dan penyajiannya lebih cepat dan sederhana, serta tidak perlu menyiapkan dapur untuk proses produksinya.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Menteri Haji mengatakan tahun ini seluruh kontrak pelayanan harus dimasukkan ke dalam sistem e-Hajj, tidak terkecuali kontrak peningkatan layanan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada jamaah haji.

Selain itu, setiap penyedia layanan juga diwajibkan menyerahkan garansi bank ke Kementerian Haji dan Umrah. Ketika terjadi wanprestasi, kementerian bisa langsung mencairkan garansi bank tersebut.

Terkait mekanisme penyampaian komplain, Husein mengatakan jamaah haji atau petugas bisa langsung menghubungi nomor kontak pengaduan (call center) 8004304444 atau dapat melaporkan kepada Tim Pengawasan & Monitoring Pelayanan Kementerian Haji dan Umrah. Tim ini akan langsung turun mengecek dan memberikan rekomendasi yang diperlukan.

Jika ditemukan permasalahan, tim akan langsung melakukan tindakan atau bahkan menghentikanpelayanan serta memotong garansi perusahaan. Soal penggunaan air selama jamaah haji di Armina, tahun ini Perusahaan Nasional Air Arab Saudi memberlakukan retribusi.

Ini merupakan kebijakan baru yang sebelumnya tidak pernah diberlakukan. Adapun tentang ketentuan pembayaran SAR 2.000 hanya berlaku untuk jamaah haji yang pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. "Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi para petugas haji, baik yang menyertai jamaah atau petugas nonkloter," jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement