Senin 02 Apr 2018 17:28 WIB

Permasalahan Penipuan Umrah Harus Dibenahi Mulai dari Hulu

Dampak penipuan ini merugikan banyak calon jamaah.

Ilustrasi Jamaah Umrah
Foto: Republika/Natalia Endah Hapsari
Ilustrasi Jamaah Umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh), Baluki Ahmad, mengatakan permasalahan soal travel umrah harus segera dibenahi mulai dari hulu. Pemerintah jangan sampai membiarkan penyelenggara travel umrah menggunakan sistem marketing dengan multilevel dan skema ponzi.

Selama ini, menurutnya, persoalan terjadi karena pemerintah membiarkan hal itu terjadi. Sehingga, dampaknya merugikan banyak calon jamaah umrah.

"Ketika itu (sistem multilevel marketing dan skema ponzi) terus berjalan, persoalan pada travel bermasalah akan selalu timbul. Sehingga, Alhamdulillah semoga PMA yang menyebutkan sistem marketing umrah dengan Ponzi dan MLM itu dilarang. Kalau itu dilarang, sudah selesai, karena mereka kan pengelolaan uang untuk memberangkatkan orang," kata Baluki, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (2/4).

Baluki menilai, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang baru yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bisa mengatasi berbagai persoalan yang terjadi pada penyelenggaraan umrah.

Dengan adanya peraturan tentang sistem marketing pada travel umrah, ia mengatakan kasus penipuan atau pun penyimpangan yang dilakukan travel umrah bisa surut. Karena di dalamnya juga diatur soal waktu pelaksanaan ibadah umrah yang ditentukan maksimal 3-6 bulan setelah pelunasan.

Dalam aturan PMA itu, PPIU wajib mengelola umrah dengan halal atau berbasis syariah, Selain, Kemenag menegaskan tidak boleh lagi ada PPIU menggunakan sistem ponzi, sistem berjejaring, atau investasi bodong yang berpotensi merugikan jamaah umrah. Di samping itu, sistem pendaftaran harus dilakukan melalui pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan dan tiga bulan setelah pelunasan.

Sementara itu, ia menilai tidak perlunya dibentuk komisi pengawas umrah sebagaimana haji yang diawasi oleh Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). Hal itu karena, menurutnya, persoalan dalam umrah adalah menyangkut calon jamaah yang tidak diberangkatkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement