Senin 02 Apr 2018 17:57 WIB

Ombudsman Sumbar Minta Kanwil Awasi Kasus BMP

Kanwil Kemenag Sumbar didesak membuka meja layanan BMP.

Rep: Sapto Andika/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID,PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar untuk terus mengawasi PT Bumi Minang Pertiwi (BMP), sebagai biro perjalanan umrah yang tersandung kasus penelantaran ratusan jamaah pekan lalu. Apalagi Kemenag mencatat masih ada 1.325 jamaah yang berada dalam daftar tunggu keberangkatan umrah hingga Juni 2018.

"Pesan kami, dipepet terus karena kita belum tahu seberapa sistemik masalah di dalam tubuh BMP sendiri," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, usai mendatangi Kanwil Kemenag Sumbar, Senin (2/4).

Adel menambahkan, meski Kanwil Kemenag menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini, namun ia mengingatkan masih ada ribuan jamaah umrah yang menunggu untuk diberangkatkan. Menurut Adel, kejadian penelantaran ratusan jamaah di Malaysia dan Arab Saudi pekan lalu menunjukkan adanya 'sumbatan' di dalam tubuh BMP. Bila sumbatan ini tidak bisa diurai oleh Kemenag, maka 1.325 jamaah yang menunggu keberangkatan juga berpotensi menjadi korban.

"Ada 1.300 lebih yang harus diberangkatkan BMP sampai Juni. Tersumbat di sini, tersumbat pula nanti di belakang," kata Adel.

Ombudsman RI, lanjut Adel, memahami sikap Kanwil Kemenag Sumbar yang hingga kini belum mengambil sikap tegas atas tindakan BMP. Menurutnya, izin operasi BMP merupakan kewenangan Kementerian Agama di Jakarta. Artinya, sanksi berupa pencabutan izin atau semacamnya harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Adel mendesak Kanwil Kementerian Agama Sumbar membuka meja layanan khusus untuk menampung pengaduan jamaah umrah oleh BMP. Menurutnya, langkah ini untuk mengantisipasi masalah sistemik yang mungkin saja terjadi di dalam manajemen BMP. Paling tidak, Adel mengingatkan, jamaah tidak mengalami kekhawatiran berlebihan dan mendapat kepastian terkait keberangkatannya.

Sementara itu Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag, Afrijal, menyebutkan bahwa pihaknya memberikan waktu satu pekan bagi manajemen BMP untuk melakukan pendataan lengkap terhadap 1.325 jamaah umrah yang masuk dalam daftar antrean keberangkatan. Sejak kasus ini mencuat, Kanwil Kemenag sudah meminat pihak BMP untuk memerintahkan seluruh kantor cabang membuka layanan aduan. Yang terpenting saat ini, menurutnya, agar seluruh jamaah terinfokan mengenai kepastian keberangkatan atau solusi lain yang ditawarkan.

"Dalam waktu sepekan kami minta kelompokkan jamaah dan memastikan pimpinan cabang aktif komunikasi dengan jamaah," kata Afrijal. N Sapto Andika Candra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement