IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komis VIII DPR RI menilai, Kementerian Agama (Kemenag) tak maksimal lakukan pengawasan pada biro perjalanan umrah nakal. "Pengawasan ada, tapi tidak maksimal," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (3/4).
Dia menyebut salah satu contohnya, yakni Kemenag tak memanggil biro perjalanan umrah. Seharusnya, ada evaluasi bertahap setiap enam bulan atau setahun sekali.
Ali mengingatkan, izin biro perjalanan umrah memiliki batas waktu dan butuh perpanjangan. Dengan demikian, apabila rutin ada pemanggilan, maka tak ada berita ihwal travel umrah bermasalah.
"Travel yang baik bisa dipertahankan, yang tidak baik dievaluasi dan yang buruk bisa dilakukan pencabutan izin, ujar dia.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, Komisi VIII selalu memberi saran dan rekomendasi agar Kemenag proaktif. Menurut dia, masyarakat tak bisa disalahkan dalam kasus biro travel bermasalah. Sebab, tak sedikit masyarakat, khususnya di daerah yang kesulitan mendapat informasi.
Sehingga, Ali menegaskan, Kemenag perlu melakukan sosialisasi ihwal ciri dan contoh travel baik atau bermasalah. Dia menilai, KUA juga bisa melakukan sosialisasi ihwal pilihan travel baik untuk masyarakat.