Selasa 03 Apr 2018 17:55 WIB

Komisi III DPR Sepakat Dibentuk Pansus First Travel, tapi ..

Tujuan adanya pansus tersebut antara lain untuk menyelematkan kepentingan masyarakat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Pansus Frist Travel. Jamaah korban penipuan First Travel melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Pansus Frist Travel. Jamaah korban penipuan First Travel melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/4).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Upaya mencari keadian kembali dilakukan oleh para korban penipuan agen perjalanan umrah First Travel. Puluhan calon jamaah yang menjadi korban First Travel, menyambangi Komisi III DPR RI, Selasa (3/4).

 

Di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut telah disepakati bahwa Komisi III setuju dengan adanya Panitia Khusus (pansus). "Terkait dengan first travel ini kita sepakat dibentuk pansus. Hanya saja kan komisi III tidak punya kewenangan membentuk pansus langsung," kata pimpinan sidang, Trimedya Panjaitan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Selasa (3/4).

Untuk merealisasikan pembentukkan pansus tersebut, Wakil Ketua Komisi III tersebut berjanji akan segera mengirimkan surat kepada piminan DPR untuk dilaksanakan Rapat Pleno Komisi. Ia juga mengaku, akan segera menghubungi Ketua Komisi III, Kahar Muzakir dan Ketua DPR, Bambang Soesatyo untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

"Mudah-mudahan jika itu dapat terlaksana sebelum berakhirnya masa sidang 28 April ini bisa terbentuk oleh DPR," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Dia mengatakan, tujuan adanya pansus tersebut antara lain untuk menyelematkan kepentingan masyarakat terutama umat yang sudah membayar kepada agen perjalanan umroh tersebut. Selain itu, di dalam RDP tersebut, muncul usulan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencermati travel-travel biro yang ada saat ini supaya tidak terjadi hal serupa.

"Kontrol dari Kemenag itu kan juga penting. Terakhir juga ada solusi dari kawan-kawan kan ada dana abadi umat. Sebenarnya dana abadi umat itu mungkin apa tidak secara hukum digunakan untuk memberangkatkan yang sudah tertipu?," tanyanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement