Selasa 03 Apr 2018 20:22 WIB

Keppres BPIH Belum Turun, Dampaknya tak Terlalu Signifikan

Besaran biaya haji yang ditetapkan tersebut segera diumumkan saja ke publik.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin.
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sampai saat ini belum dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (Setneg), sehingga membuat jadwal pelunasan jamaah haji yang sudah direncanakan Kementerian Agama menjadi tertunda.

Namun, Pengamat Haji Indonesia Ade Marfuddin menilai, bahwa sebenarnya belum turunnya Keppres BPIH tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2018. Karena, menurut dia, waktu persiapan masih cukup panjang.

"Masih cukup waktu sebenarnya. Memang kalau Minggu ini tidak dibuka pelunasan itu sebenarnya dampaknya dari sisi pelaksanaan ibadah haji tidak terlalu signifikan," ujar Ade saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (3/4).

Hanya saja, Ade mengingatkan, kepada pemerintah agar persoalan administrasi tersebut tidak sampai menunda sesatu yang lebih penting lainnya, yaitu terkait pembinaan calon jamaah haji. Ade pun menyarankan, agar besaran biaya haji yang ditetapkan tersebut segera diumumkan saja ke publik, sehingga tidak membuat calon jamaah merasa khawatir.

"Jadi jangan hal yang seperti administrasi Keppres belum turun lantas persiapan lain ditunda. Jadi tetap walaupun belum keluar Keppres, persiapan yang sifatnya pembinaan perlu dilakukan sejak dini," ucapnya.

Ade menuturkan, calon jamaah haji Indonesia perlu dipersiapkan dari sisi pengetahuan tentang seluk beluk ibadah haji, sehingga saat pulang ke Indonesia bisa menjadi haji yang mabrur dan mengetahui esensi haji yang sebenarnya. "Kita selalu ribut di DPR, di Panja (penitia kerja) tapi tidak ada anggota dewan mempertanyakan bagaimana pola pembinaan yang baik dan benar," kata Ade.

Sebelumnya diberitakan, tahap pertama pelunasan rencana awalnya akan dibuka tanggal3-20 April 2018, sedangkan tahap kedua dibuka tanggal 8-19 Mei 2018. Namun, karena sampai saat ini Keputusan Presedien (Keppres) BPIH belum diterbitkan oleh Sekretariat Negara (Setneg), jadwal pelunasan BPIH pun akan diundur.

"Kelihatannya mundur karena Keppres tentang BPIH-nya belum turun. Jadi kita mau pelunasan biayanya belum tahu ini," ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Noer Aliya Fitra saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement