Rabu 04 Apr 2018 11:37 WIB

Asphurindo: FT Enggan Terbuka Saat Ajukan Diri ke Asosiasi

Apalagi saat itu, asosiasi mengetahui jika FT memiliki utang di mana-mana.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi.
Foto: Muhammad Subarkah
Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi umrah yang ada di Indonesia tidak menolak First Travel untuk masuk dalam keanggotaan mereka. Namun, FT tidak ingin membuka persyaratan yang diajukan oleh pihak asosiasi.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo), Syam Resfiadi, mengatakan bahwa pemilik FT pada saat itu dengan tegas menolak untuk membuka secara transparan sistem pemasaran dan penjualan tiket umrah mereka. "Asosiasi mempertanyakan hal demikian karena melihat pada biaya umrah yang ditawarkan FT sebesar Rp 14,3 juta yang dinilai bukan harga normal untuk penyelenggaraan umrah. Apalagi saat itu, asosiasi mengetahui jika FT memiliki utang di mana-mana," katanya, Rabu (4/4).

Sebelumnya, mantan kepala Divisi Legal FT, Radhitya Arbenvisar, mengatakan bahwa FT tidak pernah terdaftar dalam asosiasi umrah yang ada di Indonesia, yakni Himpuh, Asphurindo, Kesthuri, dan Amphuri. Karena tidak tergabung dalam asosiasi, FT kesulitan mendaftar sebagai provider visa. Oleh sebab itu, pada awal 2017, FT membentuk asosiasi sendiri bernama Asosiasi Pratama.

"Bukan menolak, dia tidak ingin membuka persyaratan yang asosiasi ajukan. Bagaimana sistem pemasaran dan penjualan mereka, mereka menolak membuka. Kita khawatir mereka akan bermasalah setelah masuk asosiasi nanti," kata Syam, saat dihubungi Republika.co.id.

photo
Sejumlah jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah First Travel mendatangi posko pengaduan korban PT First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat (Ilustrasi)

Syam mengaku tidak mengetahui keberadaan Asosiasi Pratama dan juga tidak pernah berkomunikasi dengan mereka. Syam juga enggan menanggapi soal pembentukan asosiasi baru itu.

Menurut dia, pembentukan organisasi adalah hak rakyat dan bisa dibentuk meski dengan dua orang pun asalkan mengikuti persyaratan yang diajukan. Dalam hal ini, dia juga mengataka bahwa pihaknya tidak bisa menuntut adanya pembentukan asosiasi baru tersebut di luar empat asosiasi yang telah ada. Sebab, yang berhak membatalkan asosiasi tersebut adalah Kementerian Hukum dan Ham.

Sementara itu, dia menyarankan agar calon jamaah korban FT bersabar dan pasrah dengan keadaan yang ada. Pasalnya, aset yang telah didata sudah jelas akan lebih dahulu diperuntukkan membayar utang-hutang FT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement