Rabu 04 Apr 2018 15:22 WIB

Keppres BPIH Ditandatangani Hari Ini, Ini Kata Menag

Keppres bulum ditandatangani karena adanya libur panjang pekan lalu.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Agus Yulianto
Antrean nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Banking Hall Bank Syariah mandiri (BSM) Cabang Mayestik, Jakarta, Senin (10/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Antrean nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Banking Hall Bank Syariah mandiri (BSM) Cabang Mayestik, Jakarta, Senin (10/4).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim telah melakukan komunikasi kembali terkait Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya penyelenggaraan biaya haji (BPIH). Dalam komunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Keppres tersebut rencananya akan ditandatangani hari ini.

"Mudah-mudahan hari ini bisa segera ditandatangani. Karena memang saya juga sudah paraf jadi bisa segera (dikeluarkan Keppresnya)," kata Lukman di Istana Negara, Rabu (4/4).

Lukman menuturkan, belum ditantangani Keppres BPIH dalam beberapa hari ke belakang terutama dikarenakan adanya libur panjang pekan lalu. Sehingga, pembahasan Keppres baru dilakukan awal pekan ini. "Karena kemarin sempat libur tiga hari mudah-mudahan hari ini bisa diproses," ujarnya.

Kemarin, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily mendesak, agar Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) 2018. Menurut dia, Keppres tersebut sangat penting karena terkait dengan persiapan Kementerian Agama untuk memulai proses pelunasan calon jamaah haji.

"Kita minta Setneg segera menyampaikan kepada Presiden Keppres tersebut, lebih cepatkanlebih bagus untuk mempersiapkan jauh-jauh hari pelaksanaan ibadah haji tahun ini," ujar Ace saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (3/4).

Ace menuturkan, jika Keppres BPIH tersebut tidak segera dikeluarkan, Kementerian Agama tidak akan bisa memulai proses pelunasan. Karena, menurut dia, besaran ongkos haji tahun ini harus berdasarkan Keppres tersebut.

Menurutnya, persiapan pelaksanaan ibadah haji yang sudah semakin dekat maka Keppres harus segera dikeluarkan. Keberangkatan jamaah haji untuk kloter pertama akan dilakukan pada 17 Juli 2018. Karena itu, pemerintah sendiri harus segera memberikan kepastian, sehingga jamaah haji dapat segera melakukan pelunasan biaya haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement