IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan kebijakan terkait perluasan peraturan visa turis. Tujuannya, untuk mendorong sektor perjalanan dan pariwisata di Arab Saudi.
Tercatat, sektor pariwisata telah dijadikan pendorong utama oleh kerajaan untuk melakukan diversifikasi ekonomi dalam visi 2030. Sekitar 900 ribu warga Arab Saudi saat ini bekerja di sektor perjalanan dan pariwisata. Tahun lalu saja, Arab Saudi menyambut sekitar 18 juta pengunjung, yang sebagian besar datang untuk melakukan ibadah haji dan umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus PHU Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan, kebijakan tersebut tidak mempengaruhi pada jamaah Indonesia. "Ya selama ini tidak ada masalah visa dengan jamaah Indonesia," ujar singkatnya kepada Republika.co.id, Jakarta, Rabu (4/4). Menurutnya, hingga saat ini visa haji atau umrah jamaah Indonesia belum disampaikan kepada Kementerian Agama.
Sebelumnya, perluasan peraturan visa turis Arab Saudi telah selesai ditinjau oleh Saudi Commission for Tourism and National Heritage (SCTH), pada Senin (2/4). Peninjauan dilakukan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri.
Presiden dan Ketua Dewan SCTH, Pangeran Sultan bin Salman, mengatakan, Kerajaan Arab Saudi telah menegaskan komitmennya terhadap nilai-nilai dan budaya lokal. Hal ini merupakan kebijakan paling penting saat kerajaan berusaha menarik wisatawan untuk datang.