Kamis 05 Apr 2018 08:53 WIB

Menag: PPIU Segera Login Sipatuh atau tidak Masuk Sistem

Dari 906 PPIU yang terdaftar memiliki izin, baru 200-an yang login Sipatuh.

Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Syafruddin bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (dari kiri) berbincang saat akan melakukan pertemuan tertutup di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (4/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Syafruddin bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (dari kiri) berbincang saat akan melakukan pertemuan tertutup di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (4/4).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk segera mengambil user ID password untuk login Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Sejak beberapa waktu lalu, Kemenag sudah menginstruksikan kepada PPIU agar melakukan pendaftaran ulang terkait aplikasi.

"Mereka harus login dan kita tunggu sampai sepekan ke depan," kata Lukman kepada pers usai bertemu Wakapolri Komjen Syafruddin di Kantor Kemenag, Jakarta, kemarin.

Dikatakan Lumkan, bila dalam waktu yang ditetapkan mereka tidak daftar ulang, berarti mereka tidak masuk sistem Sipatuh. "Jika begitu, berarti dia tidak punya iktikad baik dalam proses yang sedang kami lakukan," sambungnya.

Proses pengambilan user ID dan password sudah dibuka sejak 27 Maret 2018. Kementerian Agama telah berkirim surat kepada PPIU yang terdaftar di Kemenag melalui email sesuai alamat masing-masing. Pengambilan User ID dan Pasword dibuka hingga 10 April 2018 pada jam kerja.

Data Kemenag, ada 906 PPIU yang terdaftar memiliki izin di Kementerian Agama. Sampai sore ini, baru sekitar 200 PPIU yang sudah mengambil user id dan password.

Apakah ada toleransi bagi yang belum mengambil user id dan password sampai batas akhir, Menag mengatakan, akan melihat alasannya terlebih dahulu. "Kalau alasannya tidak bisa diterima, ya bisa kita ambil tindakan," ujarnya.

"Ini mudah, dan semestinya tidak ada alasan menunda. Semua sudah kita hubungi melalui Kanwil Kemenag Provinsi," tandasnya.

Sipatuh dikembangkan Kemenag dalam rangka memperkuat pengawasan penyelenggaraan umrah di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejak pendaftaran sampai kepulangan. Sistem ini memuat sejumlah informasi, di antaranya: pendaftaran jamaah umrah; paket perjalanan yang ditawarkan PPIU; harga paket; pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan; dan pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi.

Selain itu, Sipatuh juga memuat alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia; g) Validasi identitas jamaah yang terintegrasi dengan Dukcapil; dan h) Pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.

Melalui Sipatuh, jamaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji). Dengan nomor registrasi ini, jamaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement