Kamis 05 Apr 2018 13:01 WIB

Kemenag Perketat Proses Umrah dan Haji Khusus dengan Sipatuh

Jamaah memantau rencana perjalanan umrah sejak mendaftar hingga pulang ke Indonesia.

Situs Suci umat Islam, Kabah, tempat menunaikan ibadah haji dan umrah.
Foto: Reuters
Situs Suci umat Islam, Kabah, tempat menunaikan ibadah haji dan umrah.

IHRAM.CO.ID, PALEMBANG -- Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat perjalanan ibadah umrah dan haji khusus karena prosesnya dapat dipantau melalui sistem jaringan. Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kementerian Agama Sumsel Saefudin Latief di Palembang, Kamis (5/4), mengatakan, tahun ini Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) akan diterapkan sebagai upaya memperketat pengawasan.

Sipatuh layanan berbasis elektronik (web dan mobile) ini dikembangkan Kemenag. Dia mengatakan, keberadaan sistem baru itu diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus atau haji plus.

Prinsip dasar kerja sistem tersebut memberikan ruang bagi jamaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrah sejak mendaftar hingga pulang kembali ke Indonesia. "Jadi, informasi yang dapat dilihat dari sistem aplikasi itu, antara lain, pendaftaran calon umrah, paket perjalanan yang ditawarkan, termasuk harga paket," ujar dia.

Selain itu, jamaah juga bisa memantau penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, akomodasi yang terintegrasi di Arab Saudi. Melalui sistem berjaringan tersebut, jamaah akan memperoleh nomor registrasi sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan.

Ini berarti proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah atau sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji yang juga dapat dipantau. Dengan adanya sistem berjaringan melalui internet tersebut, jamaah calon umrah diharapkan tidak ada lagi yang gagal berangkat. Sistem tersebut untuk menghindari penipuan yang sering terjadi selama ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement