Kamis 05 Apr 2018 18:45 WIB

Kemenag Tegaskan Keppres BPIH Belum Turun

Dua atau tiga hari ke depan Keppres BPIH sudah harus diturunkan oleh Setneg.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori.
Foto: dok. Kemenag.go.id
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Ahda Barori menegaskan, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018, sampai saat ini, belum diturunkan oleh Sekretariat Negara (Setneg). Ahda juga mengaku, belum mengetahui apakah Keppres tersebut sudah ditandangani oleh Presiden Jokowi atau tidak.

"Ya belum tahu (ditandatangani atau belum), yang jelas belum turun," ujar Ahda saat dikonformasi Republika.co.id melalui pesan What'sAp, Kamis (5/4).

Namun, Ahda mengatakan, dua atau tiga hari ke depan Keppres BPIH tersebut sudah harus diturunkan oleh Setneg, sehingga tidak membuat persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini menjadi tertunda. "Dua atau tiga hari lagi mas (Keppres BPIH harus keluar)," ucapnya. Namun, Ahda tidak menjelaskan, alasan mengapa Keppres BPIH itu sampai saat ini belum keluar.

 

Sementara itu, berdasarkan informasi dari bagian Humas Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU), Keppres tersebut memang belum dikeluarkan. Namun, jika Presiden Jokowi tidak mempunyai agenda, rencananya Keppres tersebut akan ditandangani Kamis (5/5) hari ini.

 

"Belum (ditandatangani), jika Jokowi gak kemana-mana rencananya hari ini mau ditandatangan. Misalnya siang ini ditandatangan, berarti Senin sudah bisa pelunasan," kata salah seorang Humas di Dirjen PHU yang tidak ingin disebut namanya.

"Keppresnya sih sudah diparaf Menag sama Mensesneg," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim juga mengatakan, Keppres tersebut rencananya akan ditandatangani pada Rabu (4/4) kemarin. Namun, ternyata sampai Kamis (5/5) hari ini belum ditandatangani.

 

"Mudah-mudahan hari ini bisa segera ditandatangani. Karena memang saya juga sudah paraf jadi bisa segera (dikeluarkan Keppresnya)," kata Lukman di Istana Negara, Rabu (4/4) kemarin.

Lukman menuturkan, belum ditantangani Keppres BPIH dalam beberapa hari ke belakang terutama dikarenakan adanya libur panjang pekan lalu. Sehingga, pembahasan Keppres baru dilakukan awal pekan ini.

Lambatnya penandatangan Keppres BPIH sempat membuat jadwal pelunasan jamaah haji menjadi tertunda. Sebelumnya, proses pelunasan direncanakan akan dilakukan pada Selasa (3/4) kemarin tapi akhirnya diundur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement