IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan segera memberlakukan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Untuk itu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta sesegera mungkin mengambil user ID dan password untuk login.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, sampai saat ini ada 391 PPIU yang mengambil user ID dan password atau 43 persen dari total PPIU yang mendapat izin Kemenag (906). “Sampai penutupan pada Jumat sore kemarin, baru 391 PPIU yang sudah ambil user ID dan password untuk login Sipatuh,” kata Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (7/4).
“PPIU lain agar segera mengambil user ID dan password karena proses ini akan ditutup pada 10 April mendatang,” sambungnya.
Menurut Arfi, pengambilan user ID dan password dilakukan di Subdit Pengawasan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama. Tidak ada pungutan biaya dalam proses ini, namun pimpinan PPIU agar mengambil langsung ke Kementerian Agama.
"PPIU yang tidak mengambil user ID dan password sampai batas akhir, berarti mereka tidak masuk sistem kami. Jika begitu, berarti dia tidak punya iktikad baik dalam proses yang sedang kami lakukan," ujarnya.
Apakah ada toleransi bagi yang belum mengambil user id dan password sampai batas akhir, Arfi mengatakan, akan melihat alasannya terlebih dahulu. "Kalau alasannya tidak bisa diterima, ya bisa kita ambil tindakan," ujarnya.
"Ini mudah, dan semestinya tidak ada alasan menunda. Semua sudah kita hubungi, baik langsung maupun melalui Kanwil Kemenag Provinsi," tandasnya.
Sipatuh dikembangkan Kemenag dalam rangka memperkuat pengawasan penyelenggaraan umrah di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejak pendaftaran sampai kepulangan. Sistem ini memuat sejumlah informasi, di antaranya: pendaftaran jemaah umrah; paket perjalanan yang ditawarkan PPIU; harga paket; pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan; dan pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi.
Selain itu, Sipatuh juga memuat alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia; g) Validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil; dan h) Pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.
Melalui Sipatuh, jamaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sebagaimana nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji). Dengan nomor registrasi ini, jemaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa.