Kamis 12 Apr 2018 16:01 WIB

Korban Abu Tour Jabodetabek Mengadu ke Bareskrim

Pasal yang dilayangkan adalah tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Calon jamaah yang menjadi korban Abu Tours membawa berkas data pelaporan saat akan membuat pelaporan  ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyahr
Calon jamaah yang menjadi korban Abu Tours membawa berkas data pelaporan saat akan membuat pelaporan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/4).

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Sebanyak 300 korban biro perjanalan umrah Abu Tour melayangkan pelaporan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/4). Pelaporan itu dibuat lantaran ratusan korban tersebut merasa ditipu oleh Abu Tour yang tidak kunjung memberangkatkan para jamaah.

"Kami datang mewakili sekitar 300 jamaah. Itu baru jamaah yang bisa kita ajak untuk sama-sama melapor. Jumlah riil berapa di jabodetabek kita pun belum tahu pasti," kata perwakilan jamaah, Ristiawan saat melaporkan di Bareskrim, Kamis.

Dia memprediksikan, masih ada ribuan jamaah lainnya di Jabodetabek. Untuk contoh kasusnya, Ristiawan mengaku, mendaftar di Januari 2017. Berdasarkan kesepakatan, dia akan berangkat di awal Januari 2018. Namun, hingga saat ini dia masih belum diberangkatkan.

"Waktu itu, saya memberi paket seharga 19,5 juta untuk satu pack dan saya juga membayar asuransi. Jadi, total kewajiban sudah dilunasi ke pihak abu tour," ujar Ristiawan.

Ristiawan menuturkan, merasa mulai jadi korban penipuan pada awal Januari. Pasalnya, dia mengalami dua kali penundaan. Setelah itu, Ristiawan justru mendapatkan opsi jika mau diberangkatkan harus mau menambah dengan nilai yang tidak masuk akal.

"Sebagai contoh misal saya harus menambah sebesar Rp 15 juta. Jadi, bayangkan Rp 19,5 juta tambah Rp 15 juta lagi," kata dia.

Karena hal tersebut, Ristiawan bersama jamaah lainnya pun langsung yakin bahwa ia mengalami penipuan. Mereka pun berkoordinasi dengan kuasa hukum dan melaporkan ke Bareskrim Polri. Saat mengajukan pelaporan, Ristiawan membawa berkas dari faktur kwitansi brosur dan kesepakatan untuk tanggal bulan pemberangkatan dengan Abu Tour. Jumlah kerugian jamaah diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar.

Laporan Ristiawan diterima Bareskrim dengan nomor LP/496/IV/2018 tertanggal 12 April 2018 dengan nama terlapor Hamzah Mamba. Pasal yang dilayangkan adalah tindak pidana penipuan penggelapan pencucian seperti yang terkutip dalam pasal 378 dan 372 KUHP UU nomor 8 tahun 2010.

Hamzah Mamba yang dilaporkan Ristiawan diketahui sudah menjadi tersangka di Polda Sulsel. Namun, Ristiawan mengaku, baru melaporkan sekarang karena ia sudah tidak melihat itikad baik dari Hamzah.

Sebelum ke Bareskrim, Ristiawan mengaku sudah melakukan beberapa upaya, mulai dari mendatangi Kementerian Agama hingga komisi VIII DPR, dan YLKI. "Tapi sampai hari ini sampai titik terang, menurut kami masih nihil, maka kita mengupayakan cara lain kita melaporkam ke bareskrim," ujar dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menyatakan, Polri sudah melakukan penyidikan terkait kasus Abu Tour ini. Tersangka dan penyitaan sejumlah aset Abu Tour pun sudah dilakukan di oleh kepolisian. "Tentunya kami upayakan penegakkan hukum pada kasus ini setuntas tuntasnya," kata dia.

Sebelumnya Wakapolri Komjen Pol Syafruddin juga sudah mendatangi Kementerian Agama. Ia menyatakan, Polri perlu menginvestigasi hingga ke ranah perizinan terkait maraknya kasus travel umrah bodong yang marak kembali dan merugikan puluhan ribu calon jamaah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement